Kemenkum DIY Dorong Kesadaran Hukum Pelaku Startup Digital
Sentra News Day - RRI.CO.ID, Yogyakarta - Perkembangan pesat ekosistem startup digital di DIY menunjukkan tren positif, tidak hanya dari sisi inovasi dan pertumbuhan bisnis, tetapi juga dalam hal kesadaran hukum para pelakunya. Seiring meningkatnya jumlah pelaku usaha berbasis teknologi, pemahaman terhadap aspek legal kini menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menilai, kesadaran hukum di kalangan pelaku startup mulai mengalami peningkatan, terutama terkait pentingnya legalitas usaha, perlindungan kekayaan intelektual, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan, startup digital memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun harus didukung dengan fondasi hukum yang kuat agar dapat berkembang secara berkelanjutan.
“Startup digital saat ini tidak hanya dituntut untuk inovatif, tetapi juga harus memiliki kesadaran hukum yang baik. Legalitas usaha, perlindungan kekayaan intelektual, hingga kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan bisnis,” ujarnya, Selasa, 7 April kemarin.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah pelaku startup yang pada tahap awal lebih fokus pada pengembangan produk dan pasar, akan tetapi belum sepenuhnya memperhatikan aspek hukum. Padahal, hal tersebut dapat menimbulkan risiko di kemudian hari, seperti sengketa bisnis, pelanggaran hak cipta, hingga persoalan perizinan.
Dalam konteks ini, Kanwil Kemenkum DIY aktif mendorong para pelaku startup untuk segera mengurus legalitas usaha, seperti pendirian badan hukum, pendaftaran merek, hingga perlindungan hak cipta atas produk digital yang dihasilkan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai bisnis di mata investor.
“Selain itu, edukasi dan sosialisasi juga terus dilakukan guna meningkatkan literasi hukum di kalangan pelaku usaha digital, khususnya generasi muda. Dengan pemahaman yang baik, para startup tidak hanya mampu menciptakan inovasi, tetapi juga dapat mengelola risiko hukum secara tepat,” kata dia.
Agung menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan komunitas startup sangat diperlukan dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan kompetitif. Dukungan lintas sektor ini diharapkan mampu mempercepat transformasi ekonomi berbasis digital di Yogyakarta.
“Dengan meningkatnya kesadaran hukum, kami optimistis startup digital di DIY dapat tumbuh lebih kuat, aman, dan berdaya saing tinggi, baik di tingkat nasional maupun global,” ucap dia.
Melalui langkah-langkah tersebut, Yogyakarta diharapkan tidak hanya menjadi pusat kreativitas digital, tetapi juga menjadi contoh daerah yang berhasil mengintegrasikan inovasi teknologi dengan kepatuhan hukum sebagai landasan utama pembangunan ekonomi.




