Yayasan KOMIU Selenggarakan Workshop Uji Tuntas HAM untuk Komunitas Lingkar Tambang
Sumber Foto: Tribunpalu.com
Hukum

Yayasan KOMIU Selenggarakan Workshop Uji Tuntas HAM untuk Komunitas Lingkar Tambang

Sentra News Day - Ringkasan Berita:

Workshop penyusunan variabel dan tools uji tuntas HAM berbasis komunitas lingkar tambang, diselenggarakan oleh Yayasan Kompas Peduli Hutan (Komiu) pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Menyusun kerangka variabel dan tools Uji Tuntas HAM berbasis komunitas untuk identifikasi, pemantauan, dan mitigasi risiko pelanggaran HAM akibat aktivitas tambang.

Menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan memiliki potensi risiko HAM, dan perlunya pendekatan Uji Tuntas HAM relevan dengan konteks lokal.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Yayasan Kompas Peduli Hutan (Komiu) menggelar workshop dengan tema penyusunan variabel dan tools uji tuntas HAM berbasis komunitas lingkar tambang pada Sabtu (28/2/2026).

Kegiatan itu dilaksanakan di Hotel Santika Jl Moh Hatta Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu sekitar pukul 13.30 WITA.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun kerangka variabel dan tools Uji Tuntas HAM berbasis komunitas sebagai instrumen identifikasi, pemantauan, serta mitigasi risiko pelanggaran HAM akibat aktivitas bisnis tambang di wilayah lingkar tambang.

Para peserta menyusun 4 kerangka variabel dan tools Uji Tuntas HAM berbasis komunitas, diantaranya dibidang sosial, lingkungan, ekonomi, dan ketenagakerjaan.

Sekitar 21 orang hadir yang meliputi perwakilan dari Walhi Sulteng, Jatam Sulteng, LPS HAM, SKP HAM, SP Palu, PEI, LBH Apik, Sikola Mombine, LBH Sulteng dan YTM.

Selain itu, juga hadir beberapa awak media yang turut hadir dalam kegiatan itu.

Direktur Yayasan Komiu, Given Lasimpo dalam sambutannta mengatakan bahwa aktivitas bisnis sektor ekstraktif, khususnya pertambangan, memiliki potensi risiko terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), baik dalam aspek sosial, ekonomi, lingkungan, maupun tata kelola.Sehingga, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan perlindungan hak masyarakat, diperlukan pendekatan Uji Tuntas HAM (Human Rights Due Diligence/HRDD) yang dapat diakses dan digunakan oleh komunitas terdampak.

Menurutnya, standar global seperti UN Guiding Principles on Business and Human Rights yang diprakarsai oleh United Nations serta pedoman uji tuntas dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memberikan kerangka normatif yang kuat.

"Namun, penerapannya perlu diterjemahkan ke dalam konteks lokal agar relevan dengan dinamika sosial dan risiko spesifik di wilayah lingkar tambang," kata Given.

"Oleh karena itu, diperlukan kegiatan brainstorming multipihak untuk merumuskan variabel, indikator, serta instrumen praktis Uji Tuntas HAM berbasis komunitas," pungkasnya.

Hingga berita ini dinaikkan, workshop masih berlangsung hingga selesai. (*)