Vonis 1 Tahun 4 Bulan untuk Dirut PT Terra Drone Terkait Kebakaran yang Menewaskan 22 Orang
Pusat Update

Vonis 1 Tahun 4 Bulan untuk Dirut PT Terra Drone Terkait Kebakaran yang Menewaskan 22 Orang

Sentra News Day - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang pada 9 Desember 2025.

Awal Kejadian

Kebakaran terjadi di gedung kantor PT Terra Drone, mengakibatkan hilangnya nyawa 22 orang. Peristiwa ini memicu penyelidikan terhadap tanggung jawab pihak perusahaan dalam menyediakan sarana keselamatan dan kesehatan kerja.

Perkembangan

Dalam persidangan, Michael terbukti bersalah atas kelalaian yang mengakibatkan kematian. Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang meminta vonis 2 tahun penjara.

Kondisi Terakhir

You can share this post!