Perkuat Pengawasan Media Sosial Anak di Sekolah untuk Kesehatan Digital
Sosial

Perkuat Pengawasan Media Sosial Anak di Sekolah untuk Kesehatan Digital

Sentra News Day - RRI.CO.ID, Bengkalis - Penggunaan media sosial di kalangan anak-anak di Indonesia menunjukkan angka yang cukup tinggi. Tercatat sekitar 48 persen anak di bawah umur telah mengakses media sosial. Data tersebut disampaikan oleh Suta Pranawijaya, Kepala Pengembangan Kompetensi Teknis Umum dan Fungsional BPSDM Riau yang juga Pandu Literasi Komdigi. Kamis (26/3/2026).

“Kondisi ini dinilai memprihatinkan apabila tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai dari berbagai pihak. Tanpa kontrol yang baik, anak-anak berisiko terpapar konten negatif, kecanduan gawai, hingga gangguan pada perkembangan sosial dan emosional mereka,” jelasnnya.

Oleh karena itu, Suta menghimbau, peran orang tua, guru, dan pemerintah menjadi sangat penting dalam mengawasi penggunaan media sosial pada anak. Pengawasan bukan berarti melarang sepenuhnya, melainkan memastikan penggunaan teknologi dilakukan secara bijak dan sesuai usia.

“Penggunaan gawai atau smartphone pada anak pada dasarnya diperbolehkan, namun kunci utamanya adalah pengawasan. Di lingkungan rumah, orang tua diharapkan dapat membatasi durasi penggunaan smartphone serta mengarahkan anak pada konten yang edukatif,” himbaunya.

Sementara itu, pihak sekolah juga mulai mengambil langkah tegas. Aulia, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMAN 8 Dumai, menyampaikan bahwa sekolah telah menerapkan pembatasan penggunaan handphone di lingkungan sekolah. Selain itu, siswa juga diimbau untuk memanfaatkan media sosial hanya sebagai sarana pembelajaran.

Dengan sinergi antara orang tua, sekolah, dan pemerintah, diharapkan anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara sehat, aman, dan produktif di era digital saat ini.

You can share this post!