Sentra News Day - RM.id Rakyat Merdeka - Polemik soal keabsahan Kolegium Kesehatan Indonesia akhirnya menemui titik terang. Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi menguatkan legalitas Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024–2028.
Putusan MA tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 470/G/2024/PTUN.JKT. Pemerintah menyambut baik hasil ini karena memberi kepastian hukum bagi praktisi kesehatan di seluruh Indonesia.
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Indah Febrianti mengatakan, proses hukum yang berjalan menjadi jalan konstitusional untuk memperjelas peran kelembagaan kolegium.
“Putusan ini menjadi titik terang bagi kepastian hukum kolegium kita. Penataan yang dilakukan pemerintah selaras dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Indah di Jakarta, Selasa (16/3/2026).
Menurutnya, dinamika selama proses persidangan perlu dipandang sebagai upaya penyempurnaan organisasi agar lebih profesional dan berimbang. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan tidak ada intervensi yang mengganggu kemurnian ilmu pengetahuan.
“Penataan ini untuk memperbaiki pola hubungan antara pemerintah dan kelompok profesi. Tujuannya menjaga independensi profesi agar tidak didominasi pihak tertentu,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah hanya berperan memfasilitasi dan mengoordinasikan dukungan. Kolegium tetap memiliki otonomi dalam menyusun standar kompetensi dan kurikulum pendidikan secara mandiri.
“Kolegium memegang kendali penuh dalam aspek akademik dan profesional, tanpa intervensi birokrasi,” tambahnya.
Indah juga memastikan Kolegium Kesehatan Indonesia bersifat inklusif. Seluruh pakar dan tenaga medis dari berbagai latar belakang memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi melalui proses seleksi yang transparan.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengakhiri perbedaan pandangan dan kembali bersinergi.
“Kepastian hukum ini menjadi momentum untuk bergerak bersama menjaga standar pendidikan profesi demi keselamatan pasien,” ujarnya.
Kementerian Kesehatan berharap putusan ini dapat memperkuat stabilitas transformasi kesehatan nasional. Pemerintah juga mengajak seluruh insan kesehatan menjaga standar keilmuan dan layanan agar tetap unggul dan berintegritas.