Sentra News Day - Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) kini memasuki tahap akhir setelah seluruh persyaratan administratif dipenuhi dan diserahkan kepada pemerintah pusat. Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat ke Pendopo Sukabumi.
Proses pemekaran KSU telah berjalan selama 25 tahun, melibatkan berbagai tahapan birokrasi. Dalam pertemuan pada Rabu (22/4/2026), Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyatakan bahwa dokumen administratif KSU kini berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia memastikan bahwa tidak ada lagi persoalan di tingkat daerah maupun provinsi.
Ade Suryaman menegaskan bahwa pemekaran KSU adalah kebutuhan mendesak untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik di wilayah utara Kabupaten Sukabumi yang luas. Ia menekankan bahwa langkah ini bukan hanya formalitas pemerintahan, tetapi juga upaya untuk memperpendek rentang kendali pelayanan kepada masyarakat. Dukungan dari legislatif provinsi juga mengalir, di mana anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Yusuf Ridwan, memberikan pujian atas kesiapan Pemkab Sukabumi. Menurutnya, Pemkab telah menyiapkan skema dana cadangan untuk operasional DOB.
Yusuf Ridwan menyatakan bahwa langkah konkret akan diambil dengan mendatangi Komisi II DPR RI untuk mempertanyakan status moratorium pemekaran daerah. Ia ingin memastikan apakah moratorium tersebut akan dibuka secara menyeluruh atau hanya bagi daerah yang memenuhi kualifikasi teknis. Meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah, ia menegaskan bahwa pemekaran KSU tetap menjadi prioritas strategis untuk pemerataan pembangunan dan efektivitas birokrasi di wilayah tersebut.