Sosialisasi Tata Kelola Sentra Kekayaan Intelektual oleh Kanwil Kemenkum Riau
Sentra Hari

Sosialisasi Tata Kelola Sentra Kekayaan Intelektual oleh Kanwil Kemenkum Riau

Sentra News Day - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau menggelar sosialisasi tata kelola sentra kekayaan intelektual kepada 20 perguruan tinggi di daerah setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pengelolaan kekayaan intelektual.

Awal Kejadian

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Febri Mujiono, menyatakan bahwa sosialisasi ini diinisiasi agar penelitian yang dihasilkan perguruan tinggi dapat dimanfaatkan oleh dunia usaha dan meningkatkan nilai kekayaan intelektual. Febri menjelaskan bahwa sentra kekayaan intelektual di Riau merupakan yang pertama terbentuk sepenuhnya di perguruan tinggi.

Perkembangan

Febri berharap seluruh sentra kekayaan intelektual yang ada dapat mengakses akun di situs Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. Peserta diharapkan memahami berbagai aspek kekayaan intelektual, termasuk cipta, merek, paten, dan desain industri. Kanwil Kemenkum Riau juga berencana berkolaborasi dengan pihak swasta untuk mendorong hasil penelitian, termasuk cipta lagu dan indikasi geografis, agar dapat dipasarkan lebih luas.

Kondisi Terakhir

Febri menekankan pentingnya hasil penelitian dosen dan mahasiswa berbasis permintaan industri. Ia menginginkan penelitian yang dihasilkan lebih berdampak pada kebutuhan industri, mencontoh praktik negara lain seperti Tiongkok dalam pendaftaran paten. Ketua Panitia, Eva Lusiana, menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kekuatan tata kelola sentra kekayaan intelektual di perguruan tinggi, dengan narasumber dari analis Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkum Riau.

You can share this post!