Sentra News Day - Kementerian Hukum Republik Indonesia telah menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Sosialisasi ini berlangsung pada Kamis, 16 Juli, sebagai langkah pemerintah untuk memastikan implementasi kebijakan tarif PNBP terbaru dapat diterapkan secara seragam, transparan, dan akuntabel di seluruh layanan Kementerian Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menjelaskan pentingnya sosialisasi ini agar seluruh jajaran memahami perubahan kebijakan yang akan diterapkan. Ia menekankan bahwa pemahaman yang utuh oleh petugas layanan akan mendukung pelaksanaan tarif PNBP sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa PP Nomor 30 Tahun 2026 mengatur jenis dan tarif PNBP pada lima kelompok layanan, yaitu pelayanan jasa hukum, pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, pelayanan kekayaan intelektual, penggunaan sarana dan prasarana, serta pelayanan peraturan perundang-undangan. Beberapa layanan yang mengalami penyesuaian tarif mencakup Administrasi Hukum Umum (AHU), layanan Kekayaan Intelektual, dan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan sosialisasi ini mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel untuk mengimplementasikan PP Nomor 30 Tahun 2026 secara optimal, sehingga setiap layanan kepada masyarakat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung tata kelola PNBP yang efektif, akuntabel, dan berintegritas.