Risiko TNI Terlibat dalam Program Board of Peace di Gaza
Sentra News Day - Pelibatan tentara Indonesia dalam proyek Dewan Perdamaian (Board of Peace) di Gaza menimbulkan berbagai perdebatan. Indonesia akan mengirimkan pasukan sebagai bagian dari Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) di Gaza, bersama dengan Kosovo, Kazakhstan, Albania, dan Maroko.
Awal Kejadian
Sejak 70 tahun terakhir, Indonesia telah mengirimkan pasukan untuk misi perdamaian PBB di berbagai wilayah konflik. Namun, misi ISF berbeda karena tidak berada di bawah kendali Dewan Keamanan PBB. Sebelumnya, Dewan Keamanan PBB memberikan dukungan kepada Board of Peace pada sidang 17 November 2025, di mana Indonesia diizinkan untuk bergabung dengan ISF.
Perkembangan
Pasukan ISF di Gaza akan menjalankan enam tugas utama, termasuk mengamankan wilayah perbatasan, melindungi warga sipil, melatih calon polisi Palestina, dan demilitarisasi Gaza. Tugas demilitarisasi ini termasuk menghancurkan infrastruktur militer dan melucuti persenjataan Hamas. Pakar pertahanan Muradi mengungkapkan bahwa tugas ini berisiko tinggi bagi tentara Indonesia, terutama terkait potensi terlibat dalam pertempuran, yang dapat mengakibatkan ketidaknetralan Indonesia.
Menurut analisis pakar studi perdamaian Heru Susetyo Nuswanto, pasukan Indonesia akan ditempatkan di wilayah selatan Gaza, terutama di Rafah dan Khan Younis, yang merupakan area padat terowongan milik Hamas. Heru menyatakan bahwa tentara Indonesia bisa dianggap sebagai kekuatan musuh oleh Hamas saat menjalankan tugas demilitarisasi.
Kondisi Terakhir
Menanggapi pertanyaan tentang keterlibatan tentara Indonesia, Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa keberadaan pasukan Indonesia di ISF tidak terkait dengan hubungan diplomatik dengan Israel. Sugiono juga menyatakan bahwa tentara Indonesia akan fokus pada tugas menjaga masyarakat sipil dan terlibat dalam upaya kemanusiaan, bukan pada operasi militer atau pelucutan senjata. Namun, ia mengakui bahwa setiap operasi militer memiliki risiko, dan pemerintah perlu memastikan mandat dan aturan yang jelas untuk menghindari potensi pelanggaran hukum internasional.




