Prosedur Pencairan THR 2026 bagi ASN Pusat dan Daerah
Sumber Foto: Oke Flores
Pusat Update

Prosedur Pencairan THR 2026 bagi ASN Pusat dan Daerah

Sentra News Day - Proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk tahun 2026 telah dimulai sejak 26 Februari. Terdapat perbedaan prosedur antara ASN yang bekerja di instansi pusat dan daerah, yang penting untuk dipahami agar proses pengajuan dana dapat dipantau dengan baik.

Awal Kejadian

Pembayaran THR tahun 2026 resmi dimulai pada 26 Februari, dengan anggaran yang telah disiapkan. ASN perlu memahami prosedur yang berlaku untuk instansi masing-masing guna memastikan kelancaran pencairan.

Perkembangan

Untuk ASN di instansi pusat, proses pencairan dimulai dengan verifikasi data pegawai aktif oleh bendahara di setiap kementerian. Setelah itu, Surat Perintah Membayar (SPM) diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). KPPN kemudian memvalidasi SPM dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) jika dinyatakan sah. Dana kemudian ditransfer dari Kas Negara ke rekening pribadi ASN.

Sementara itu, bagi ASN daerah, proses melibatkan regulasi lokal. Kepala Daerah wajib menerbitkan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar hukum pencairan. Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengajukan daftar penerima dan SPM ke bagian keuangan daerah. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kemudian memverifikasi dokumen dan menerbitkan SP2D jika valid. Proses selanjutnya adalah pencairan melalui Bank Daerah.

Kondisi Terakhir

Kecepatan pencairan THR sangat bergantung pada seberapa cepat Satker atau SKPD mengajukan dokumen ke bagian keuangan. ASN diharapkan memastikan data administrasi mereka mutakhir untuk menghindari kendala dalam proses verifikasi.