Polda Lampung Koordinasi dengan Pemerintah Pusat Terkait Dampak Tambang Ilegal
Sentra News Day - Polda Lampung melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menghitung kerugian negara serta dampak lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas ilegal di Way Kanan.
Awal Kejadian
Kepolisian Daerah Lampung membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan penggunaan merkuri serta sianida.
Perkembangan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyatakan bahwa kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun. Ia menjelaskan bahwa satu mesin dapat menghasilkan lima gram emas per hari, dengan total sekitar 315 mesin beroperasi, sehingga produksi mencapai 1.575 gram emas per hari. Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal ini bisa mencapai Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan.
Kondisi Terakhir
Polda Lampung berkomitmen untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal dan mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas tersebut. Dalam penindakan terakhir, polisi mengamankan 24 orang, di mana 14 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.




