PN Jakarta Pusat Tunda Sidang PK Emirsyah Satar
Sentra News Day - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam kasus korupsi pengadaan pesawat.
Awal Kejadian
Sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis ditunda karena ketidakhadiran penuntut umum dari kejaksaan. Emirsyah Satar hadir di persidangan didampingi tim advokatnya.
Perkembangan
Ketua Majelis Hakim, Fery Marcus Justinus, mengumumkan penundaan sidang hingga 15 Januari 2026 dan menyatakan akan memanggil pihak yang tidak hadir dalam persidangan.
Pada sidang yang berlangsung singkat, majelis hakim hanya memeriksa kelengkapan kuasa advokat yang mendampingi Emirsyah Satar. Emirsyah mengajukan PK pada 22 Desember 2025 terhadap putusan sebelumnya.
Kondisi Terakhir
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp500 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 86,36 juta dolar AS. Di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Permohonan kasasi Emirsyah ditolak oleh Mahkamah Agung, yang juga mengubah jumlah uang pengganti menjadi Rp817.722.935.892.




