Persoalan Pengurusan Sertifikat Tanah Warisan yang Belum Dibagi
Sumber Foto: Kompas.com
Lifestyle

Persoalan Pengurusan Sertifikat Tanah Warisan yang Belum Dibagi

Sentra News Day - Kompas.com, 2 Maret 2026, 14:54 WIB

Add on Google

Suhaiela Bahfein,

Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Lihat Foto

Ilustrasi sertifikat tanah. Go Phen Sian (70), seorang pendeta di Surabaya, harus menelan pil pahit setelah tanah yang dibelinya sejak puluhan tahun lalu diduga jatuh ke tangan mafia tanah. Tanah seluas 10 x 20 meter yang berlokasi di kawasan Keputih Tegal Timur, Surabaya tersebut, kini telah bersertifikat atas nama orang lain.(Fatah Akrom / KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan tanah warisan yang belum dibagi kerap menimbulkan tanda tanya di kalangan ahli waris.

Tidak sedikit yang ingin segera mengurus sertifikat agar memiliki kepastian hukum, tetapi khawatir melangkah tanpa persetujuan keluarga lain.

Disampung itu juga kebutuhan akan kepastian hukum sering kali mendesak. Sebagai contoh, saat tanah akan dimanfaatkan, dijaminkan, atau sekadar ingin memastikan status kepemilikannya tercatat resmi.

Situasi inilah yang kerap menimbulkan pertanyaan: jika tanah warisan belum dibagi, apakah salah satu ahli waris boleh mengurus sertifikatnya sendiri?

Baca juga: Ketahui Risiko Hukum Jika Sertifikat Tanah Warisan Belum Dibalik Nama

Dalam praktiknya, banyak yang beranggapan pengurusan sertifikat bisa dilakukan oleh ahli waris yang “paling dituakan” atau yang memegang dokumen asli.

Padahal, secara hukum, kedudukan seluruh ahli waris atas harta peninggalan adalah setara.

Tanpa pemahaman yang tepat, langkah administratif yang dianggap sederhana justru berpotensi menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.

Bagaimana Penentuan Ahli Waris?

Sebelum mengetahui siapa yang berhak mengurus sertifikat tanah warisan, Anda harus tahu terlebih dahulu bagaimana penentuan ahli waris.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian, penentuan ahli waris tentunya merupakan kewenangan dan kesepakatan para ahli waris.

"Apabila para ahli waris ingin memperoses pendaftaran tanah, para ahli haris harus dapat membuktikan hak warisnya dengan melampirkan dokumen-dokumen terkait," ungkap Shamy, dikutip Kompas.com, Senin (2/3/2026).

Ini dimulai dari surat waris dari pewaris, putusan pengadilan, penetapan hakim/ketua pengadilan, surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan dua orang saksi, akta keterangan hak mewaris, surat kuasa tertulis dari ahli waris, dan bukti identitas ahli waris.

Shamy menambahkan, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah), tidak memiliki kewenangan dalam menentukan ahli waris.

"Namun, hanya memiliki peran dalam memproses hal-hal yang berkaitan terhadap aset tanah yang dimiliki para ahli waris seperti pendaftaran tanah milik alih waris, peralihan hak atas tanah ahli waris," jelasnya.

Siapa yang Berhak Urus Sertifikat Tanah Warisan?

Secara hukum, ketika pemilik tanah meninggal dunia, hak atas tanah tersebut tidak langsung berpindah ke satu orang, melainkan menjadi harta warisan yang dimiliki bersama oleh para ahli waris.

Hal ini sejalan dengan Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan, para ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas semua barang peninggalan pewaris.

Halaman:

1

2

Show All

Baca tentang

Warisan: Antara Hak, Harapan, dan Perpecahan

Sertifikat tanah

tanah warisan

cara urus sertifikat tanah warisan

urus sertifikat tanah warisan

tanah warisan belum dibagi

siapa yang urus sertifikat tanah warisan

bagaimana urus sertifikat tanah warisan

mengapa tanah warisan belum dibagi

Lihat Properti Selengkapnya

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

Kelebihan KPR Syariah: Cicilan Tak Berubah hingga Lunas

Tips Properti

05/06/2026, 23:06 WIB

Jual Sebagian Tanah? Simak, Cara dan Syarat Urus Pecah Sertifikat

Tips Properti

05/06/2026, 23:00 WIB

Dibebankan ke Nasabah, Apa Itu Biaya Provisi Bank?

Tips Properti

05/06/2026, 22:06 WIB

Meja 5 Meter Tanpa Sambungan QUADRA Cetak Rekor MURI

Arsitektur

05/06/2026, 22:00 WIB

Beli Tanah Tapi Masih AJB, Amankah?

Tips Properti

05/06/2026, 21:06 WIB

Pilih KPR Syariah vs KPR Konvensional, Ini Plus Minusnya

Tips Properti

05/06/2026, 20:28 WIB

187 Hektar Lahan di Kalimantan Selatan Masuk Skema HPL Bank Tanah

Berita

05/06/2026, 20:27 WIB

Jalan ke Kampung Istri Bahlil Diperlebar, Kades Beri Penjelasan

Berita

05/06/2026, 20:03 WIB

Ini Sederet Aset Properti Mewah Silmy Karim di Jakarta

Berita

05/06/2026, 18:16 WIB

Proyek Sekolah Rakyat Kementerian PU Meleset dari Target?

Berita

05/06/2026, 18:00 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Ini Punya 28 Tanah, Nilainya Rp 58 Miliar

Berita

05/06/2026, 17:16 WIB

Angkat Budaya Sumsel, Rest Area Tol Betung-Jambi Bermotif Pucuk Rebung

Arsitektur

05/06/2026, 17:12 WIB

Ketika SHM Tak Lagi Menjamin Rasa Aman

Listing Properti

05/06/2026, 15:56 WIB

Melihat Jalan Menuju Rumah Istri Bahlil di Sragen yang Dilebarkan

Berita

05/06/2026, 15:05 WIB

Ara Naikkan Kuota Bedah Rumah DIY 29 Kali Lipat, Jadi 3.000 Unit

Berita

05/06/2026, 15:00 WIB

1

2

3

Next

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat

Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app