Permohonan Praperadilan Remi S. Ontalo Gugur, Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu Dinyatakan Sah
Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo menggelar sidang praperadilan hari ketiga terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana pemilu oleh penyidik Sentra Gakkumdu Polres Gorontalo Kota, Selasa (22/1/2019) pukul 09.15 Wita.
Pemohon dalam praperadilan tersebut adalah Remi S. Ontalo. Sementara pihak termohon/tergugat adalah Kapolri cq Kapolda Gorontalo cq Kapolres Gorontalo Kota cq Kasat Reskrim Gorontalo Kota. Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Ngguli Liwar Mbani Awang, dengan panitera Awal Ratna Margasari.
Interupsi termohon dan putusan hakim
Kepala Bidang Hukum Polda Gorontalo AKBP Rony Yulianto, yang memimpin tim kuasa hukum termohon, mengatakan pihaknya menyampaikan interupsi sebelum sidang dimulai. Ia merujuk ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU/VIII/2016, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
Menurut Rony, ketentuan tersebut pada intinya menyatakan permohonan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan telah dimulai. Hakim kemudian meminta persetujuan para pihak untuk menskors sidang selama satu jam guna menyusun putusan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan pemohon telah gugur.
Penetapan tersangka dinilai sah
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono menyebut gugatan praperadilan dengan objek penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana pemilu yang terjadi di Gorontalo kemungkinan merupakan yang pertama di Indonesia.
Wahyu menjelaskan, praperadilan dapat diajukan tersangka pada tahap penyidikan karena berfungsi sebagai alat kontrol atas upaya paksa penyidik, termasuk penetapan tersangka, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Dengan putusan hakim yang menyatakan permohonan praperadilan gugur, Wahyu menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Sentra Gakkumdu Polres Gorontalo Kota adalah sah. Ia juga menyebut perkara tersebut, berdasarkan keterangan Kabid Hukum, sudah mulai disidangkan di PN Kota Gorontalo.




