Perkebunan Sawit di Sumatera: Ancaman atau Peluang untuk Biodiversitas?
Pulau Sumatera sebagai sentra utama perkebunan kelapa sawit mendominasi penggunaan ruang dan menghilangkan biodiversitas asli (Mitos 6-34)
Pulau Sumatera merupakan titik awal pengembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Saat ini, Sumatera masih menjadi sentra utama perkebunan kelapa sawit Indonesia dengan pangsa sekitar 63 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, pihak anti sawit menuduh bahwa perkembangan perkebunan kelapa sawit juga dianggap menghilangkan habitat dan flora fauna asli Sumatera.
Pembangunan perkebunan kelapa sawit di Pulau Sumatera telah mengikuti tata kelola dan regulasi yang diatur oleh pemerintah Indonesia, dimana terdapat pembagian antar kawasan hutan dan perkebunan kelapa sawit dibangun di luar kawasan hutan. Luas daratan Pulau Sumatera sebesar
47.2 juta hektar yang terbagi penggunaan ruang untuk kawasan hutan (berhutan dan tak berhutan) sebesar 22.6 juta hektar atau 48 persen dari total luas daratan di pulau tersebut (Tabel 4).
Sementara itu, luas perkebunan kelapa sawit di Sumatera sebesar 7.9 juta hektar atau hanya sekitar 17 persen dari luas daratan Pulau Sumatera. Dengan kata lain, penggunaan lahan terbesar di Pulau Sumatera adalah untuk kawasan hutan dan bukan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Sebagaimana kebijakan nasional, kawasan berhutan tersebut digunakan sebagai ruang untuk “rumahnya” biodiversitas asli. Kawasan konservasi biodiversitas di Pulau Sumatera dalam bentuk hutan lindung dan konservasi seluas 10.7 juta hektar. Kawasan tersebut digunakan untuk pelestarian baik secara In Situ maupun Ex Situ yang tersebar di seluruh provinsi. Salah satu bentuk konservasi biodiversitas secara In Situ dilakukan pada Taman Nasional di Pulau Sumatera (Tabel 5).
Sebagai contoh Provinsi Sumatera Utara yang merupakan awal perkembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, masih tetap mempertahankan “rumahnya” biodiversity Sumatera Utara (Tabel 6 a,b,c) yang terdiri atas: (a) Taman Nasional di 3 lokasi seluas 1.26 juta hektar; (b) Cagar Alam yang menyebar di 5 lokasi seluas 16.5 ribu hektar; dan (c) Suaka Margasatwa yang menyebar di 4 Lokasi dengan luas 83.6 ribu hektar.
Demikian juga di Riau yang merupakan provinsi terluas perkebunan kelapa sawit di Indonesia, dimana masih tetap mempertahankan “rumahnya” biodiversity (Tabel 7 a,b,c) yang terdiri atas: (a) Taman Nasional yang menyebar di 2 lokasi seluas 243.1 ribu hektar; (b) Cagar Alam yang menyebar di 3 lokasi seluas 20.7 ribu hektar; (c) Suaka Margasatwa.
Uraian di atas menunjukkan bahwa pembangunan perkebunan kelapa sawit di Pulau Sumatera hanya menggunakan sekitar 17 persen dari total luas daratan Pulau Sumatera. Sedangkan luas kawasan hutan masih sekitar 48 persen dari total luas daratan Pulau Sumatera. Sehingga tetap memberikan ruang bagi pelestarian biodiversitas baik secara In Situ dan Ex Situ maupun bentuk konservasi sumberdaya alam lainnya.




