Penguatan Kekayaan Intelektual di Kampus Yogyakarta untuk Mahasiswa
Sumber Foto: RRI.co.id
Sentra Utama

Penguatan Kekayaan Intelektual di Kampus Yogyakarta untuk Mahasiswa

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementrian Hukum (Kemenkum) DIY mulai memperluas penguatan kekayaan intelektual (KI) yang menyasar lingkungan perguruan tinggi. Langkah ini dilakukan melalui rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus negeri maupun swasta yang ada di Yogyakarta.

Dalam wawancara bersama dengan Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono menyebutkan, program tersebut bertujuan mendorong mahasiswa, dosen, staf, peneliti hingga komunitas yang ada di kampus. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak cipta, merek hingga paten dari karya maupun inovasi yang dimilikinya.

“Dalam waktu dekat, kementrian hukum akan melakukan kerja sama dengan semua kabupaten kota dan perguruan tinggi swasta untuk meningkatkan kekayaan intelektual. Salah satunya adalah membentuk nanti namanya sentra kekayaan intelektual, baik di kampus dan juga nanti kita mendorong pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan kekayaan intelektual di Yogyakarta," ujar Agung saat ditemui selepas audiensi dengan Wagub di Kepatihan Yogyakarta, pada Kamis, 7 Mei 2026.

Menurutnya, Yogyakarta memiliki potensi besar di bidang kreativitas dan riset, namun belum seluruhnya terlindungi secara hukum. Karena itu, keberadaan sentra KI di kampus diharapkan menjadi ruang pendamping sekaligus pengembangan karya intelektual civitas akademika.

Agung Rektono Seto menjelaskan, sasaran utama program adalah lingkungan kampus meliputi aset berharga yang dihasilkan dari kegiatan Tridharma, seperti pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat oleh dosen, peneliti staf hingga mahasiswa. Dan musik menjadi salah satu KI yang menjadi sorotan.

“Musik salah satunya. Jadi nanti kampus itu tentunya dia akan ada lembaga pengembangan masyarakat, itu nanti yang akan juga menghimpun setara dengan KI potensi potensi kekayaan intelektualnya,” ucapnya.

Program yang menyasar di lingkungan perguruan tinggi diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah pendafatran hak kekayaan intelektual di DIY, tetap memunculkan ekosistem inovasi baru yang berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif di Yogyakarta.

"Apabila karya karya anak bangsa tidak dilindungi maka karya tersebut bisa saja diambil alih oleh orang yang tidak bertanggung jawab," uja Kakanwi. (Victorio Firsta).