Penanganan Tambang Ilegal: Sinergi untuk Lingkungan dan Masyarakat
Sumber Foto: Kompasiana.com
Sosial

Penanganan Tambang Ilegal: Sinergi untuk Lingkungan dan Masyarakat

Sentra News Day - Praktik pertambangan tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan. Praktik PETI ini bukan hanya tentang isu regulasi saja, namun juga ada kehidupan masyarakat yang terdampak. Di tengah usaha pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor energi dan mineral, aktivitas tambang ilegal justru menimbulkan masalah yang kompleks. Tak hanya berdampak bagi masyarakat sekitar, praktik PETI ini juga menimbulkan masalah lingkungan, keselamatan kerja, hingga berdampak pada penerimaan negara dan iklim investasi.

Indonesia Mining Association (IMA) menekankan bahwa penanganan PETI bukanlah pekerjaan satu pihak saja. Ketua Umum IMA, Rachmat Makkasau, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, koordinasi lintas sektor adalah kunci agar penertiban benar-benar efektif.

Jika ditarik ke akar regulasi, praktik PETI jelas bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Sumber daya alam seharusnya dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, kenyataannya, tambang ilegal sering beroperasi tanpa memperhatikan tata ruang wilayah, merusak fasilitas umum, bahkan memicu konflik sosial. Lebih jauh lagi, dampak kesehatan akibat paparan bahan kimia berbahaya menjadi ancaman nyata bagi masyarakat sekitar.

Dari sisi fiskal, PETI menggerus potensi penerimaan negara. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak dari sektor minerba yang seharusnya masuk ke kas negara hilang begitu saja. Padahal dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau layanan kesehatan.

Aspek keselamatan kerja juga tidak kalah penting. Banyak tambang ilegal beroperasi dengan peralatan seadanya, tanpa standar keamanan, tanpa alat pelindung diri, dan tanpa sistem penyangga yang layak. Kondisi ini membuat pekerja berada dalam risiko tinggi, terutama di tambang bawah tanah yang minim ventilasi.

Rachmat Makkasau menyoroti pula maraknya PETI di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) aktif. Ia mengingatkan agar perusahaan pemegang konsesi tidak menunggu hingga aktivitas ilegal membesar. Laporan dini menjadi langkah penting agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat dan tidak semakin sulit.

Dalam setahun terakhir, IMA melihat adanya kemajuan dalam penanganan PETI. Pemerintah dinilai lebih tegas, terutama dengan mengaktifkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM. Kehadiran lembaga ini memberi kewenangan penindakan langsung di lapangan, sehingga proses pemberantasan lebih nyata.

Namun, pemberantasan PETI tidak bisa hanya dipandang sebagai agenda penindakan. Lebih dari itu, hal ini adalah bagian dari konsolidasi tata kelola sektor minerba. Kepastian hukum, perlindungan investasi, dan optimalisasi penerimaan negara hanya dapat tercapai jika praktik ilegal ditekan secara sistematis dan berkelanjutan.

Dampak penertiban PETI mulai terlihat di pasar komoditas. Di sektor timah misalnya, penegakan hukum terbukti mendorong kenaikan harga. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebut harga timah naik dari sekitar US$ 33.000 per ton menjadi kisaran US$ 50.000 per ton pada Desember 2025. Hal ini menunjukkan bahwa ketertiban dalam tata kelola tidak hanya memberi manfaat bagi negara, tetapi juga menciptakan stabilitas pasar.

Melihat perkembangan ini, jelas bahwa pemberantasan PETI bukanlah persoalan menutup tambang ilegal saja. Namun ini adalah upaya untuk membangun fondasi tata kelola yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan. Dengan koordinasi yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, serta kesadaran dari pelaku usaha, sektor pertambangan bisa menjadi motor pembangunan yang benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat luas.