Pemkab Sidoarjo Tutup Sejumlah Sentra PKL dan Taman Publik Selama PPKM Periode Kedua
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan menutup sejumlah kawasan ekonomi yang menjadi sentra pedagang kaki lima (PKL) selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode kedua. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pengendalian penyebaran Covid-19.
Penutupan diberlakukan di beberapa lokasi yang selama ini menjadi titik keramaian, antara lain Alun-alun Sidoarjo, Gelora Delta Sidoarjo (GOR) yang menjadi sentra PKL Pondok Jati, serta kawasan Taman Pinang. Di lokasi-lokasi tersebut, ratusan PKL berjualan setiap hari, dan jumlahnya dapat meningkat hingga ribuan pada hari libur atau akhir pekan.
Alasan penutupan sentra PKL
Pemkab menilai kondisi di sentra PKL menyulitkan penerapan protokol kesehatan. Jarak antarlapak dinilai berimpitan sehingga sulit menjaga jarak aman, sementara fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir juga minim. Pertimbangan tersebut menjadi dasar penutupan selama PPKM.
Penjabat Bupati Sidoarjo Hudiyono menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kebijakan tersebut. Ia mengatakan, untuk dua pekan ke depan kawasan alun-alun, GOR, dan Taman Pinang akan ditutup, sehingga perputaran ekonomi menjadi kurang maksimal.
Sembilan taman publik turut ditutup sementara
Selain melarang PKL berjualan di kawasan tertentu, Pemkab Sidoarjo juga menutup sementara sembilan taman publik, termasuk kawasan alun-alun yang menjadi pusat kegiatan masyarakat. Kawasan alun-alun sebelumnya juga pernah ditutup saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan tahun lalu untuk mencegah kerumunan.
Acuan aturan PPKM periode kedua
Pelaksanaan PPKM periode kedua mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Dalam ketentuan tersebut, pembatasan mencakup berbagai sektor aktivitas.
- Pengaturan tempat kerja/perkantoran: 75% bekerja dari rumah dan 25% bekerja di kantor dengan protokol kesehatan lebih ketat.
- Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara dalam jaringan.
- Restoran dibatasi untuk makan dan minum di tempat sebesar 25%.
- Jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 20.00.
- Tempat ibadah dibatasi maksimal 50% dari kapasitas.
Angka kematian dan keterisian tempat tidur rumah sakit
Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo Syaf Satriawarman menyatakan, alasan perpanjangan PPKM di daerah tersebut antara lain karena tingkat kematian kasus Covid-19 di Sidoarjo berada di atas rata-rata tingkat kematian nasional, bahkan disebut dua kali lipatnya. Per Selasa, angka kematian kumulatif mencapai 555 orang atau 6,3% dari total 8.790 kasus.
Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi berada di atas 70%. Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan, BOR di Sidoarjo saat ini mencapai 82%.
Syaf menambahkan, terdapat 11 rumah sakit rujukan Covid-19 di wilayahnya. Rata-rata keterisian tempat tidur di rumah sakit tersebut mencapai 82% untuk ruang isolasi khusus (RIK) maupun ruang isolasi biasa (RIB). Angka BOR 82% ini disebut menurun dibandingkan awal pelaksanaan PPKM periode pertama yang mencapai 94% dan sempat melampaui 100%.
Pemkab berharap perpanjangan PPKM dapat menurunkan BOR rumah sakit rujukan Covid-19 agar tidak terjadi stagnasi atau antrean pasien dalam mendapatkan ruang perawatan, mengingat Covid-19 merupakan penyakit yang menyerang sistem pernapasan dan membutuhkan penanganan cepat.
Operasi yustisi diperluas hingga perbatasan dan permukiman
Komandan Kodim 0816 Sidoarjo Kolonel Iwan Nusi mengatakan, upaya pengendalian penyebaran Covid-19 juga dilakukan melalui peningkatan kepatuhan protokol kesehatan lewat operasi yustisi. Operasi ini melibatkan tim gabungan Polri, TNI, dan Pemkab Sidoarjo.
Iwan menyebut sasaran operasi yustisi diperluas, terutama di wilayah perbatasan dengan Surabaya, Mojokerto, dan Gresik karena tingkat kepatuhan masyarakat di wilayah tersebut disinyalir masih longgar. Selain itu, operasi yang sebelumnya banyak digelar di jalan utama juga diperluas ke perkampungan penduduk, terutama di wilayah yang masih berstatus zona merah.
Menurut Iwan, kualitas dan intensitas operasi yustisi akan ditingkatkan agar hasilnya lebih optimal. Berdasarkan evaluasi PPKM periode pertama, dalam 10 hari terdapat 860 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring, yang dinilai menunjukkan masih adanya kecenderungan masyarakat mengabaikan penerapan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker dengan benar.
Selain penindakan, sosialisasi protokol kesehatan juga akan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda agar pendekatan kepada warga lebih efektif. Pemerintah menekankan bahwa meski vaksinasi mulai berjalan, penerapan protokol kesehatan tetap perlu dilakukan secara ketat untuk menekan pandemi.




