Pemkab Rembang Sosialisasikan Reaktivasi PBI JKN untuk Warga Miskin
Sentra News Day - Rembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menggencarkan sosialisasi reaktivasi kepesertaan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI JKN) yang sebelumnya nonaktif, guna memastikan warga miskin tetap mendapatkan perlindungan.
"Reaktivasi ini sebagai bentuk tanggung jawab kami agar masyarakat miskin dan rentan miskin tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana Kabupaten Rembang Prapto Raharjo di Rembang, Selasa.
Dia mengatakan, pengusulan dilakukan melalui admin desa Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dengan memperhatikan kuota yang tersedia.
Peserta yang diusulkan, kata Prapto, wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa serta surat keterangan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan. Kelengkapan dokumen persyaratan menjadi kunci agar usulan dapat diproses dengan cepat.
Ia menjelaskan reaktivasi dilakukan bagi peserta yang sebelumnya dinonaktifkan dan masih memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi.
Berdasarkan data per Februari 2026, jumlah peserta PBI JKN aktif di Kabupaten Rembang tercatat sebanyak 331.201 jiwa, sementara 53.649 jiwa mengalami penonaktifan. Selain itu, terdapat pengalihan kepesertaan dari PBI APBD ke PBI APBN sebanyak 25.768 jiwa, dengan total usulan 74 reaktivasi.
Perwakilan BPS Kabupaten Rembang Faisal Luthfie Arief menjelaskan penyesuaian kepesertaan PBI JK didasarkan pada data desil kesejahteraan. Peserta pada desil 0 dan desil 6–10 digantikan oleh masyarakat pada desil 1–5 guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Data yang akurat, kata dia, menjadi fondasi agar program perlindungan sosial, termasuk PBI JK, benar-benar menyasar kelompok yang berhak.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati Nuzuludin Hasan menyampaikan setelah usulan reaktivasi disetujui, proses pengaktifan kembali kepesertaan akan segera ditindaklanjuti dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan.
Ia juga mengingatkan masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria PBI JKN tetap dapat mendaftar sebagai peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri agar perlindungan kesehatannya tidak terputus.




