Pemerintah Pusat Wajibkan ASN WFH Tiap Jumat, Pemkot Depok Pertimbangkan Penyesuaian
Sentra News Day - Pemerintah Pusat menetapkan aturan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah (WFH) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026, demi efisiensi operasional dan energi kementerian serta lembaga.
Awal Kejadian
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menpan RB dan Mendagri. Dalam kebijakan ini, jadwal Work From Office (WFO) bagi ASN dipadatkan dari Senin hingga Kamis. Meskipun bekerja dari rumah pada hari Jumat, ASN tetap diwajibkan untuk memberikan respons cepat dalam waktu maksimal 5 menit saat dihubungi. Selain itu, mereka juga diwajibkan mengaktifkan fitur geolocation di ponsel sebagai bentuk pemantauan kedisiplinan.
Perkembangan
Menanggapi arahan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak serta-merta menerapkan kebijakan dari pusat. Pemkot Depok sedang melakukan kajian mendalam untuk menyesuaikan aturan tersebut dengan kondisi daerah dan mencari hari pelaksanaan yang paling efektif. Wali Kota Depok, Supian Suri, menyatakan pentingnya koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat karena terdapat perbedaan jadwal WFH antara kedua pemerintahan.
Kondisi Terakhir
Sebelum edaran dari pusat, Pemkot Depok sudah memberlakukan kebijakan WFH bagi pegawainya pada hari Senin. Kebijakan ini diambil sebagai strategi untuk mengurangi volume kendaraan pada hari yang dianggap paling padat. Supian Suri menjelaskan bahwa penggunaan hari Senin untuk WFH bertujuan untuk membantu mengurai kemacetan di kota.




