Pemerintah Atur Penertiban Tanah Telantar untuk Pemanfaatan Negara
Sumber Foto: detikcom
Lifestyle

Pemerintah Atur Penertiban Tanah Telantar untuk Pemanfaatan Negara

Jakarta -

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Melalui aturan ini, negara meminta setiap tanah yang sudah memiliki izin penggunaan agar segera dimanfaatkan dan selalu dirawat. Apabila hanya dibiarkan dan tidak diurus, negara bisa mengambil alih.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat menjadi Aset Bank Tanah dan/atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Nantinya, tanah yang termasuk dalam TCUN bisa digunakan untuk beberapa hal berikut.

reforma agraria;

proyek strategis nasional;

Bank Tanah;

cadangan negara lainnya; dan

kepentingan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri

Namun, penetapan Tanah Terlantar tersebut tidak terjadi tiba-tiba. Kasubdit Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Pramusinto menegaskan pemerintah akan melakukan serangkaian proses yang harus dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik tanah.

Kemudian, penetapan tanah telantar menjadi objek penertiban bisa dilakukan lebih dari 2 tahun. Pemerintah harus melakukan serangkaian tahapan, yakni:

evaluasi Tanah Telantar;

peringatan Tanah Telantar (Surat Peringatan 1, 2, 3); dan

penetapan Tanah Telantar.

Ada pun, objek tanah telantar yang bisa diambil negara adalah yang memenuhi kriteria yang dijelaskan dalam Pasal 6, di antaranya sebagai berikut.

1. Objek penertiban tanah telantar meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.

2. Tanah hak milik tidak dapat menjadi objek penertiban Tanah Telantar kecuali jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:

dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;

dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau

fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada.

3. Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban tanah telantar jika dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.

4. Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.

5. Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Dalam pasal 4 dijelaskan, objek yang disasar ini termasuk tanah di objek kawasan terlantar yakni meliputi kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perumahan/terpadu atau skala besar, dan kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

(aqi/das)