Pasangan di Solo Diusir Meski Memiliki Sertifikat Hak Milik
Sumber Foto: Kompas.com
Lifestyle

Pasangan di Solo Diusir Meski Memiliki Sertifikat Hak Milik

SOLO, KOMPAS.com - Nasib pahit harus dialami pasangan suami istri warga Solo Suyadi dan istri Sri Marwini. Keduanya diusir dari rumah yang dibelinya secara resmi dan memegang Sertifikat Hak Milik (SHM).

Suyadi dan Marwini dipaksa meninggalkan rumah yang dibelinya pada tahun 2013 silam. Pada Kamis siang, 12 Februari 2026, Pengadilan Negeri (PN) Solo melakukan eksekusi terhadap sebuah rumah sengketa yang ditempati keduanya.

Satu per satu barang milik pasangan lanjut usia itu dipindahkan ke sebuah rumah kontrakan tak jauh dari rumah sengketa.

Bahkan hingga detik-detik terakhir sebelum eksekusi, Suyadi masih berupaya mempertahankan haknya. Ia menegaskan bahwa rumah itu dibeli secara sah dan dilengkapi dengan SHM.

Diungkapkan Marwini, dirinya dan sang suami menjadi korban dugaan praktik mafia tanah. Ia menyebut persoalan ini sudah bergulir sejak 2014 dan dinilai sarat kejanggalan, namun tak kunjung menemukan titik terang karena ketidakpastian hukum.

Awal mula sengketa rumah

Marwini mengisahkan, persoalan bermula pada 2013 ketika ia membeli rumah yang berdiri di atas lahan seluas 479 meter persegi di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Suaminya, Suyadi, tertarik terhadap penawaran rumah yang dijual pemilik sebelumnya, Subarno. Transaksi dilakukan secara resmi di hadapan notaris.

Saat itu, Suyadi dan notaris juga sudah mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surakarta untuk mengecek status tanah yang hendak dibelinya itu.

BPN Surakarta kemudian menyatakan bahwa status tanah saat itu dinyatakan bersih dan tidak bermasalah dengan pihak lain.

Setelah proses balik nama rampung dan Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan BPN Surakarta, pasangan ini mulai menempati rumah tersebut pada awal 2014.

SHM dibatalkan pengadilan

Namun, ketenangan mereka tak berlangsung lama. Seorang perempuan berinisial SWT asal Wonogiri datang dan mengklaim bahwa rumah tersebut adalah miliknya.

Klaim itu berlanjut ke ranah hukum. SWT menggugat SHM yang dipegang Suyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan SWT dan menyatakan SHM milik Suyadi batal. Tak hanya menggugat pasangan tersebut, SWT juga menggugat BPN Surakarta sebagai pihak yang menerbitkan sertifikat.

"Saya bingung harus bagaimana. Beli rumah secara sah, SHM resmi dari BPN, kok bisa dibatalkan hakim di PTUN. Selama sidang, banyak fakta yang kami sampaikan seperti tidak dipertimbangkan,” ujar Marwini kepada Kompas.com, dikutip Kamis (26/2/2026).

Pembatalan sertifikat itu membuat Marwini, yang mengaku awam soal hukum, merasa tertekan. Ia menyebut sengketa tersebut telah menguras energi, waktu, pikiran, hingga biaya yang tidak sedikit.