Menkes: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dipertimbangkan Akibat Defisit
Sumber Foto: 新住民全球新聞網
Nasional

Menkes: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dipertimbangkan Akibat Defisit

Sentra News Day - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa iuran BPJS Kesehatan berpeluang mengalami penyesuaian. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara bertajuk “Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui Pemutakhiran Data Peserta PBI JK” di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, pada 23 Februari 2026.

Budi menyatakan bahwa tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak mungkin tidak disesuaikan setiap lima tahun. Ia menambahkan bahwa kondisi keuangan BPJS saat ini mengalami defisit, sehingga secara prinsip iuran perlu dinaikkan.

Menurut Budi, sejumlah faktor mendorong wacana kenaikan iuran, antara lain inflasi di sektor kesehatan yang menyebabkan harga obat dan alat kesehatan meningkat. Selain itu, perluasan akses layanan kesehatan serta peningkatan fasilitas rumah sakit turut menambah beban pembiayaan.

Ia menilai, idealnya porsi pembiayaan BPJS Kesehatan dapat mencapai 60–70 persen dari total belanja kesehatan nasional agar pemerintah memiliki daya tawar yang lebih kuat terhadap penyedia layanan kesehatan dan industri farmasi.

Data menunjukkan bahwa sejak program JKN berjalan pada 2014, beban pembiayaan kerap melampaui pendapatan iuran, kecuali pada masa pandemi Covid-19. Selisih pembiayaan tercatat sekitar Rp 7,2 triliun pada 2023, meningkat menjadi Rp 9,8 triliun pada 2024, dan diperkirakan mencapai Rp 14 triliun pada 2025. Saat ini, kontribusi BPJS Kesehatan terhadap total belanja kesehatan nasional baru sekitar 30 persen.