Mengatasi Sertifikat Tanah Ganda: Cara Menentukan yang Sah
Sumber Foto: Kompas.com
Lifestyle

Mengatasi Sertifikat Tanah Ganda: Cara Menentukan yang Sah

Sentra News Day - JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus sertifikat ganda masih kerap terjadi dalam praktik pertanahan.

Kondisi ini menimbulkan kebingungan karena terdapat dua atau lebih sertifikat atas satu bidang tanah yang sama.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian, terdapat sejumlah faktor yang dapat memicu munculnya sertifikat ganda.

Salah satunya berkaitan dengan status sertifikat lama yang dikategorikan sebagai KW 4, 5, dan 6.

Sertifikat tanah yang masuk dalam kategori tersebut diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 dan tidak dilengkapi peta kadastral.

Kondisi itu membuat sertifikat lama belum masuk ke sistem data digital sehingga rentan tumpang tindih.

"Banyaknya konflik dan pengaduan masyarakat disebabkan oleh ketiadaan digitalisasi kadastral pada masa lalu," ujar Shamy, dikutip Kompas.com, Jumat (27/2/2026).

Lalu, bagaimana cara mengetahui sertifikat mana yang sah secara hukum?

1. Cek ke Kantor Pertanahan

Langkah utama adalah melakukan pengecekan sertifikat di Kantor Pertanahan setempat. Petugas akan mencocokkan:

Data pada sertifikat

Buku tanah

Surat ukur dan peta pendaftaran

Sertifikat yang datanya identik dengan buku tanah yang tersimpan di BPN memiliki kedudukan hukum lebih kuat.

2. Telusuri Riwayat Peralihan Hak

Riwayat tanah harus jelas dan berkesinambungan, mulai dari pemilik pertama hingga pemegang hak terakhir.

Bukti peralihan seperti akta jual beli, hibah, atau waris menjadi faktor penting dalam menentukan keabsahan.

3. Periksa Prosedur Penerbitan

Sertifikat yang terbit tanpa prosedur yang sah. Misalnya, tanpa pengumuman data fisik dan yuridis dapat dinyatakan cacat administrasi dan dibatalkan.

4. Penyelesaian Sengketa

Apabila kedua pihak tetap bersikukuh, penyelesaian dapat dilakukan melalui:

Mediasi di Kantor Pertanahan

Permohonan pembatalan sertifikat

Gugatan ke pengadilan

Kewenangan penanganan dan pembatalan sertifikat diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata cara penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah.