KPU Diperintahkan Serahkan Salinan Ijazah Jokowi oleh Komisi Informasi Pusat
Sentra News Day - Komisi Informasi Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan salinan ijazah Presiden Joko Widodo setelah mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi.
Awal Kejadian
Permohonan ini berkaitan dengan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan dalam pemilihan presiden. Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat menggelar sidang untuk perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025, di mana Ketua Majelis, Handoko Agung Saputro, membacakan amar putusan di Jakarta.
Perkembangan
Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa salinan ijazah atas nama Joko Widodo adalah informasi yang terbuka dan wajib diserahkan oleh KPU. Ijazah tersebut digunakan sebagai persyaratan pencalonan pada Pilpres 2014–2019 dan 2019–2024. Handoko Agung Saputro menegaskan bahwa KPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding jika mereka tidak menerima putusan tersebut.
Kondisi Terakhir
Jika KPU tidak mengajukan banding atau jika masa banding berakhir tanpa perlawanan, putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap dan akan dieksekusi melalui pengadilan.




