Kemenkum Sulteng Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual untuk Dukung Ekonomi Kreatif
Sumber Foto: RRI.co.id
Sentra Hari

Kemenkum Sulteng Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual untuk Dukung Ekonomi Kreatif

Sentra News Day - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) berkomitmen untuk membangun ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) dengan mempercepat pembentukan Sentra KI di wilayah Sulawesi Tengah. Pembahasan mengenai hal ini dilakukan dalam rapat persiapan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah.

Awal Kejadian

Rapat diadakan pada tanggal 2 April 2026 dan dihadiri oleh jajaran Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Kekayaan Intelektual, serta perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah. Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengembangan KI yang berkelanjutan.

Perkembangan

Kepala Bidang Pelayanan KI, Aida Julpha Tangkere, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia pada April 2026. Sentra KI direncanakan tidak hanya sebagai pusat layanan pendaftaran, tetapi juga sebagai ruang untuk pembinaan, komersialisasi, dan hilirisasi produk berbasis KI. BRIDA juga menyampaikan kemudahan akses sistem pendaftaran KI untuk masyarakat, dengan rencana penyerahan 16 sertifikat KI pada peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi pada 13 April 2026.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Sentra KI dengan penyediaan data dukung dan sinergi program pembinaan UMKM. Saat ini, Kanwil Kemenkum Sulteng telah memfasilitasi pembentukan Sentra KI di 20 perguruan tinggi, sementara 25 perguruan tinggi lainnya masih dalam proses. Penandatanganan pembentukan Sentra KI secara serentak direncanakan pada Hari KI Sedunia, yang akan diikuti dengan sosialisasi dan penguatan kapasitas.

Kondisi Terakhir

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI bertujuan untuk melindungi karya dan mendorong peningkatan nilai ekonomi inovasi masyarakat. Ia menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan dan dukungan pemerintah daerah dalam regulasi terkait KI. Tindak lanjut dari rapat ini mencakup finalisasi PKS, pemetaan, pembentukan Sentra KI di berbagai sektor, dan penguatan koordinasi lintas instansi. Diharapkan, Sentra KI dapat menjadi penggerak inovasi daerah dan meningkatkan daya saing produk lokal di Sulawesi Tengah.