Sentra News Day - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melanjutkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan karya kreatif dengan mengikuti hari kedua Bimbingan Teknis Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar bagi Sentra Kekayaan Intelektual secara daring pada Rabu (8/8).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini melibatkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, beserta jajaran bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Riau melalui platform Zoom Meeting. Hari kedua bimtek ini difokuskan pada klaster Hak Cipta untuk membekali para pengelola Sentra KI dengan keterampilan dalam mendampingi kreator lokal.
Sesi bimtek dibuka dengan doa bersama yang dipandu oleh Tim Kerja Pembinaan Sentra KI dan TISC Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dilanjutkan dengan pre-test selama lima menit untuk menilai pemahaman awal peserta. Dalam sesi inti, dua narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI menyampaikan materi mengenai kebijakan proteksi Hak Cipta serta peran strategis perguruan tinggi dan Sentra KI di era digital. Lukman Hakim membahas kebijakan proteksi, sedangkan Ariyanti mengulas aspek teknis dan alur pencatatan Hak Cipta berbasis elektronik.
Setelah pemaparan, forum dilanjutkan dengan sesi diskusi yang membahas sengketa kepemilikan karya penelitian dan tata cara perubahan data pasca-sertifikat terbit. Acara ditutup dengan pengisian post-test sebagai evaluasi serapan ilmu oleh peserta, dan diakhiri secara resmi oleh panitia pusat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menekankan pentingnya penguasaan materi Hak Cipta dan berharap pengetahuan yang diperoleh dapat ditransformasikan kepada masyarakat, menjadikan Sentra KI di Riau sebagai pusat konsultasi yang responsif dan edukatif dalam melindungi hak pencipta.