Sentra News Day - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengadakan koordinasi untuk menindaklanjuti pembentukan tata kelola Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkalis. Kegiatan ini berlangsung di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan koordinasi dilaksanakan untuk memperkuat pengelolaan, inventarisasi, pelindungan, dan pemanfaatan potensi Kekayaan Intelektual daerah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyatakan dukungannya terhadap penguatan tata kelola Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkalis.
Kepala Bappeda Kabupaten Bengkalis, Rinto, menyambut baik kedatangan Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau dan mengapresiasi pendampingan yang diberikan. Ia menekankan pentingnya pelindungan hukum terhadap potensi Kekayaan Intelektual yang ada, termasuk potensi Kekayaan Intelektual Komunal, salah satunya dalam bidang pendidikan. Rinto menyebutkan adanya rancangan pembelajaran budaya muatan lokal Melayu Bengkalis yang dapat dikembangkan sebagai pengetahuan tradisional.
Aditya Nugraha dari Kanwil Kemenkum Riau menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama di bidang Kekayaan Intelektual. Sentra Kekayaan Intelektual bertujuan untuk menciptakan ekosistem pengelolaan yang terintegrasi agar potensi KI di Kabupaten Bengkalis dapat terdata dan dimanfaatkan secara optimal. Fadlan Fuad Daulay, Kepala BRIDA Kabupaten Bengkalis, juga menegaskan bahwa kerja sama di bidang Kekayaan Intelektual telah berjalan melalui Perjanjian Kerja Sama.
Fadlan menambahkan bahwa pembinaan terkait tata kelola Sentra KI akan terus diperkuat dengan pengaturan dukungan bagi pengurus Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi dan pemerintah daerah. Kegiatan koordinasi berlangsung tertib dan lancar, menciptakan semangat kebersamaan dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bengkalis.