Kemenkum NTB Tegaskan Tiga Fungsi Utama Sentra Kekayaan Intelektual
Sentra Utama

Kemenkum NTB Tegaskan Tiga Fungsi Utama Sentra Kekayaan Intelektual

Sentra News Day - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi memiliki tiga fungsi utama yang harus dijalankan dengan konsisten, yaitu identifikasi, pelindungan, dan komersialisasi aset intelektual.

Awal Kejadian

Pernyataan tersebut disampaikan Milawati dalam acara Sosialisasi dan Launching Sentra KI Universitas Bima Internasional MFH yang berlangsung di Aula Universitas Bima Internasional MFH.

Perkembangan

Milawati menjelaskan bahwa Sentra KI bukan sekadar layanan pendaftaran, melainkan unit resmi yang berfungsi dalam administrasi dan legalitas, analisis serta valuasi KI, hingga kerja sama dan komersialisasi. Tiga fungsi utama Sentra KI meliputi identifikasi dan inventarisasi hasil riset, pelindungan dan pengelolaan aset intelektual, serta pemanfaatan dan komersialisasi hasil penelitian. Ia juga menekankan pentingnya edukasi untuk sivitas akademika mengenai pendaftaran KI dan pencegahan plagiarisme.

Kondisi Terakhir

Dalam kesempatan tersebut, Milawati mendorong Universitas Bima Internasional MFH untuk memperkuat legalitas dan kebijakan internal Sentra KI, termasuk pembentukan struktur organisasi, pengaturan IP Policy, dan pengembangan jaringan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendukung hilirisasi hasil penelitian.

You can share this post!