Kemenkum Kalsel dan LLDIKTI XI Matangkan Program Sentra Kekayaan Intelektual
Sumber Foto: ANTARA News
Sentra Hari

Kemenkum Kalsel dan LLDIKTI XI Matangkan Program Sentra Kekayaan Intelektual

Sentra News Day - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI Kalimantan (LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan) sedang mematangkan program pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di kampus-kampus.

Awal Kejadian

Pembahasan mengenai program ini berlangsung di Banjarmasin, di mana Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Meidy Firmansyah, menyatakan pentingnya draf kerja sama yang disusun agar dapat diimplementasikan secara optimal. Hal ini merupakan langkah strategis dalam percepatan pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi di bawah binaan LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan.

Perkembangan

Meidy menjelaskan bahwa Sentra KI di kampus akan bertugas untuk mengelola, melindungi, dan mengkomersialisasikan hasil riset serta inovasi dari civitas akademika. Petugas Kemenkum di Sentra KI akan melayani pendaftaran kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, dan merek, serta berfungsi sebagai penghubung antara hasil riset kampus dan kebutuhan industri. Dia juga menekankan pentingnya menjembatani hasil penelitian agar dapat dimanfaatkan oleh industri dan pasar, sehingga berpotensi meningkatkan nilai ekonomi inovasi.

Respons

Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, Muhammad Akbar, menyambut baik kolaborasi ini, yang membuka peluang untuk integrasi tri dharma perguruan tinggi. Ia menambahkan bahwa pembentukan Sentra KI sangat penting untuk melindungi hasil karya dosen dan mahasiswa dari plagiat atau penggunaan tanpa izin.