Kekhawatiran Dampak Lingkungan Akibat Pertambangan Emas di Sulawesi Utara
Sentra News Day - RRI.CO.ID, Manado - Aktivitas pertambangan emas di Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak sosial dan lingkungan. Sejumlah kalangan menilai eksploitasi sumber daya alam tersebut perlu dikendalikan secara ketat agar tidak mengorbankan ekosistem serta kehidupan masyarakat.
Pemerhati sosial kemasyarakatan Sulawesi Utara, Yoppi Worek, menilai kebijakan pembangunan yang terlalu bertumpu pada sektor pertambangan berisiko mengabaikan sektor pertanian dan kelautan yang lebih berkelanjutan. Menurut dia, kedua sektor tersebut memiliki potensi ekonomi jangka panjang yang belum dimanfaatkan secara optimal, sekaligus menjadi penopang utama kehidupan masyarakat. “Pertanian dan kelautan seharusnya menjadi prioritas karena menopang kehidupan masyarakat,” ujarnya kepada RRI, Selasa, 10 Februari 2026.
Ia juga menyoroti dampak lingkungan yang mulai terasa di sejumlah wilayah, seperti meningkatnya kejadian banjir bandang di daerah yang sebelumnya relatif aman. Pembukaan lahan untuk aktivitas tambang diduga berkontribusi terhadap degradasi lingkungan. “Daerah yang dulu aman kini rutin mengalami banjir bandang,” kata Yoppi.
Dari kalangan akademisi, dosen dan peneliti lingkungan Frans G. Ijong mengingatkan aktivitas pertambangan berpotensi mencemari lingkungan dengan logam berat, seperti merkuri dan arsenik. Sejumlah penelitian menunjukkan kandungan logam berat di perairan Sulawesi Utara telah melampaui ambang batas aman, termasuk yang terdeteksi pada biota laut. “Data menunjukkan merkuri dan arsenik sudah terdeteksi pada biota laut,” ujarnya.
Menurut Frans, pencemaran tersebut berpotensi kembali ke manusia melalui rantai konsumsi ikan dan hasil laut. Ia mengingatkan merkuri dapat berdampak jangka panjang terhadap sistem saraf, sementara arsenik bersifat toksik akut. “Merkuri itu silent killer, sementara arsenik bisa menjadi racun akut,” katanya.
Sementara itu, dari sisi pemerintah daerah, penataan pertambangan rakyat masih dalam proses. Analis Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara, Ronal Rumagit, mengatakan pemerintah masih menunggu keputusan kementerian terkait revisi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). “Sampai sekarang kita masih menunggu ketetapan menteri revisi WPR ini. Setelah masuk ketetapan, blok-blok tersebut harus dilengkapi dokumen pengelolaan sebagai studi kelayakan,” ujarnya saat diwawancarai RRI, Selasa, 10 Februari 2026.
Ronal menambahkan, setelah dokumen pengelolaan WPR terpenuhi, pemerintah provinsi dapat menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai legalitas bagi penambang rakyat. “IPR ini menjadi dasar hukum agar aktivitas penambangan rakyat berada dalam kerangka yang teratur dan diawasi,” katanya. Ia menegaskan proses tersebut masih berjalan dan menunggu penyelesaian tahapan administratif dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, pengendalian pencemaran tetap menjadi perhatian penting sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah dinilai perlu memperkuat pengawasan pasca-amdal agar risiko lingkungan akibat pertambangan dapat diminimalkan.




