IKPI Diminta Fasilitasi Pembaruan Informasi Peraturan Perpajakan bagi Anggota
Jakarta, IKPI – Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat, Tan Alim, menyampaikan permintaan kepada Pengurus Pusat IKPI untuk memfasilitasi pembaruan informasi mengenai peraturan perpajakan bagi seluruh anggota. Permintaan ini disampaikan mengingat dinamika perubahan peraturan perpajakan yang sangat cepat.
Tan Alim menekankan pentingnya akses informasi terbaru bagi konsultan pajak. "Jika kami tidak segera mendapatkan pembaruan informasi, maka kami dapat dinilai tidak mampu memberikan pelayanan terbaik kepada klien, yang mencerminkan ketidakprofesionalan kami sebagai konsultan pajak," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tan Alim berharap di usia ke-58 tahun IKPI, organisasi ini dapat lebih memperhatikan kepentingan dan kebutuhan anggotanya. "Memberikan pembaruan peraturan perpajakan memang terlihat sederhana, tetapi sangat penting dan bermanfaat bagi seluruh konsultan pajak. Pengurus pusat diharapkan dapat menyediakan fasilitas tersebut," tambahnya.
Tan Alim juga menjelaskan bahwa selama ini banyak anggota IKPI yang harus mencari informasi terbaru tentang peraturan perpajakan melalui sumber berbayar, melakukan eksplorasi secara mandiri, atau mengakses informasi dari situs web seperti Ortax dan DDTC.
Oleh karena itu, ia berharap bahwa di masa mendatang, seluruh anggota dapat memperoleh informasi dan pembaruan peraturan perpajakan langsung dari asosiasi mereka sendiri. "Ini mungkin menjadi tantangan baru bagi pengurus pusat, tetapi hal ini harus dilakukan karena kebutuhan anggota akan pembaruan peraturan perpajakan sangat mendesak. Kami berharap ini dapat terealisasi tahun depan," tuturnya.
Tan Alim juga mengusulkan agar dibentuk bidang baru yang memiliki tugas khusus dalam mengumpulkan informasi peraturan perpajakan terbaru. "Apapun namanya, yang terpenting adalah anggota tidak lagi kesulitan dalam mencari pembaruan peraturan perpajakan," katanya.
Dengan memiliki ribuan anggota, Tan Alim berharap IKPI dapat memfasilitasi mereka dalam mendapatkan pembaruan peraturan perpajakan yang bersumber dari organisasi itu sendiri.




