Sentra News Day - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyelenggarakan hari kelima Bimbingan Teknis Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar bagi Sentra Kekayaan Intelektual secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini fokus pada pelindungan dan prosedur pendaftaran Desain Industri, salah satu aspek penting dalam Kekayaan Intelektual.
Kegiatan Bimbingan Teknis ini merupakan bagian dari program Pembinaan Sentra Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan dan doa, diikuti dengan pelaksanaan pre-test untuk mengukur pemahaman peserta tentang materi Desain Industri.
Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Syahdi Hadiyanto dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri. Materi tersebut mencakup kebijakan pemerintah mengenai pelindungan Desain Industri, dasar hukum, persyaratan pelindungan, serta objek yang dapat didaftarkan. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan desain sebelum pengajuan permohonan untuk mempertahankan unsur kebaruan. Materi kedua disampaikan oleh Rizki Harit Maulana, yang menjelaskan tata cara pendaftaran Desain Industri, termasuk persyaratan administratif, pengajuan permohonan, hingga penerbitan sertifikat. Diskusi juga mengungkap kendala yang sering terjadi dalam pengajuan permohonan, seperti ketidaksesuaian dokumen dan kualitas gambar desain yang kurang jelas.
Kegiatan ditutup dengan post-test untuk mengevaluasi peningkatan pemahaman peserta. Panitia memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan dan memberikan masukan terkait pelaksanaan bimbingan teknis. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan dijadwalkan untuk berlanjut pada hari berikutnya sesuai agenda yang telah ditetapkan.