Empat Jenis Tanah yang Aman dari Penertiban Tanah Telantar
detikProperti Berita
4 Jenis Tanah yang Bakal Selamat dari Penertiban Tanah Telantar
Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 07 Feb 2026 18:05 WIB
Jakarta -
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar menyebutkan terdapat 4 jenis tanah yang tidak akan masuk dalam penetapan tanah terlantar.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 7, berikut daftarnya.
a. tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b. tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah;
c. tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam; dan
ADVERTISEMENT
d. tanah Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Di luar keempat objek tanah tersebut, apabila ditemukan tidak dimanfaatkan dan dibiarkan saja, negara bisa mengambil tanah tersebut meskipun sudah memiliki SHM.
Tujuan dari Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar ini, negara ingin melakukan penataan kembali tanah sebagai sumber kesejahteraan rakyat guna mewujudkan kehidupan yang lebih berkeadilan. Pemanfaatan seluruh tanah di wilayah Indonesia perlu dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menekan angka kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan pangan dan energi.
"Dalam rangka mempertahankan kualitas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, para Pemegang Hak dan pihak yang menguasai tanah diharapkan dapat menjaga dan memelihara tanahnya serta tidak melakukan penelantaran. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan mengenai penertiban dan pendayagunaan Tanah Telantar," bunyi penjelasan di PP tersebut, seperti dikutip pada Sabtu (7/2/2026).
Baca juga: PP 48 Terbit, Siap-siap Tanah Telantar Bakal Diambil Negara!
Ada pun, objek tanah telantar yang bisa diambil negara adalah yang memenuhi kriteria yang dijelaskan dalam Pasal 6 di antaranya sebagai berikut.
1. Objek penertiban tanah telantar meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
2. Tanah hak milik tidak dapat menjadi objek penertiban Tanah Telantar kecuali jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:
dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;
dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau
fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada.
3. Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
Baca juga: Awas! Ini Kriteria Tanah yang Bisa Disita Negara Menurut PP Terbaru
4. Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
5. Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Dalam pasal 4 dijelaskan, objek yang disasar ini termasuk tanah di objek kawasan terlantar, yakni meliputi kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perumahan/terpadu atau skala besar, dan kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
PP tersebut juga menjelaskan tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat menjadi Aset Bank Tanah dan/atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Video: Klarifikasi Nusron Wahid soal Kebijakan Penertiban Tanah Terlantar
Video: Klarifikasi Nusron Wahid soal Kebijakan Penertiban Tanah Terlantar
(aqi/das)
tanah terlantar penertiban tanah tanah yang diambil negara
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
detikFinance
120 Juta Motor BBM Bakal 'Disulap' ke Listrik
detikNews
Dalih Alvi ke Hakim soal Tega Mutilasi Pacar hingga Ratusan Potong
detikHot
Penampilan Zee Asadel Bak Balerina
Sepakbola
Rooney Bela Arsenal dari Kritik
detikTravel
Transformasi KrisFlyer Tak Cuma untuk Terbang, Kini Jadi 'Mata Uang'
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn
Hitung KPR
Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah
Simulasi KPR
Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!
Simulasi Take Over KPR
Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Tag Terpopuler
#
d'house hunter
#
properti
#
rumah subsidi
#
kpr
Infografis
Jurus AHY 'Gebuk' Mafia Tanah
Ke Halaman Infografis
part of
Connect With Us
Copyright @ 2026 detikcom.
All right reserved
Kategori
detikNews
detikEdukasi
detikFinance
detikInet
detikHot
detikSport
Sepakbola
detikOto
detikProperti
detikTravel
detikFood
detikHealth
Wolipop
detikX
20Detik
detikFoto
detikHikmah
detikPop
Layanan
berbuatbaik.id
Pasang Mata
Adsmart
detikEvent
Signature Awards
Trans Snow World
Trans Studio
Bingkai.id
Ziswafctarsa.id
Flying Over Indonesia
For Your Business
rekomendit
Community Connect
Informasi
Redaksi
Pedoman Media Siber
Karir
Kotak Pos
Media Partner
Info Iklan
Privacy Policy
Disclaimer
Jaringan Media
CNN Indonesia
CNBC Indonesia
Haibunda
Insertlive
Beautynesia
Female Daily
CXO Media




