Empat Jenis Tanah yang Aman dari Penertiban Tanah Telantar
Sumber Foto: detikcom
Lifestyle

Empat Jenis Tanah yang Aman dari Penertiban Tanah Telantar

detikProperti Berita

4 Jenis Tanah yang Bakal Selamat dari Penertiban Tanah Telantar

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti

Sabtu, 07 Feb 2026 18:05 WIB

Jakarta -

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar menyebutkan terdapat 4 jenis tanah yang tidak akan masuk dalam penetapan tanah terlantar.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 7, berikut daftarnya.

a. tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

b. tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah;

c. tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam; dan

ADVERTISEMENT

d. tanah Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Di luar keempat objek tanah tersebut, apabila ditemukan tidak dimanfaatkan dan dibiarkan saja, negara bisa mengambil tanah tersebut meskipun sudah memiliki SHM.

Tujuan dari Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar ini, negara ingin melakukan penataan kembali tanah sebagai sumber kesejahteraan rakyat guna mewujudkan kehidupan yang lebih berkeadilan. Pemanfaatan seluruh tanah di wilayah Indonesia perlu dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menekan angka kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan pangan dan energi.

"Dalam rangka mempertahankan kualitas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, para Pemegang Hak dan pihak yang menguasai tanah diharapkan dapat menjaga dan memelihara tanahnya serta tidak melakukan penelantaran. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan mengenai penertiban dan pendayagunaan Tanah Telantar," bunyi penjelasan di PP tersebut, seperti dikutip pada Sabtu (7/2/2026).

Baca juga: PP 48 Terbit, Siap-siap Tanah Telantar Bakal Diambil Negara!

Ada pun, objek tanah telantar yang bisa diambil negara adalah yang memenuhi kriteria yang dijelaskan dalam Pasal 6 di antaranya sebagai berikut.

1. Objek penertiban tanah telantar meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.

2. Tanah hak milik tidak dapat menjadi objek penertiban Tanah Telantar kecuali jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:

dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;

dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau

fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada.

3. Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.

Baca juga: Awas! Ini Kriteria Tanah yang Bisa Disita Negara Menurut PP Terbaru

4. Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.

5. Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Dalam pasal 4 dijelaskan, objek yang disasar ini termasuk tanah di objek kawasan terlantar, yakni meliputi kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perumahan/terpadu atau skala besar, dan kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

PP tersebut juga menjelaskan tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat menjadi Aset Bank Tanah dan/atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

Video: Klarifikasi Nusron Wahid soal Kebijakan Penertiban Tanah Terlantar

Video: Klarifikasi Nusron Wahid soal Kebijakan Penertiban Tanah Terlantar

(aqi/das)

tanah terlantar penertiban tanah tanah yang diambil negara

Berita Terkait

Berita detikcom Lainnya

detikFinance

120 Juta Motor BBM Bakal 'Disulap' ke Listrik

detikNews

Dalih Alvi ke Hakim soal Tega Mutilasi Pacar hingga Ratusan Potong

detikHot

Penampilan Zee Asadel Bak Balerina

Sepakbola

Rooney Bela Arsenal dari Kritik

detikTravel

Transformasi KrisFlyer Tak Cuma untuk Terbang, Kini Jadi 'Mata Uang'

Kalkulator KPR

Tertarik mengajukan KPR?

Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti

Harga Properti*

Rp.

Jumlah DP*

Rp.

%DP

%

min 10%

Bunga Fixed

%

Tenor Fixed

thn

max 5 thn

Bunga Floating

%

Tenor KPR

thn

max 25 thn

Hitung KPR

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!

Tag Terpopuler

#

d'house hunter

#

properti

#

rumah subsidi

#

kpr

Infografis

Jurus AHY 'Gebuk' Mafia Tanah

Ke Halaman Infografis

part of

Connect With Us

Copyright @ 2026 detikcom.

All right reserved

Kategori

detikNews

detikEdukasi

detikFinance

detikInet

detikHot

detikSport

Sepakbola

detikOto

detikProperti

detikTravel

detikFood

detikHealth

Wolipop

detikX

20Detik

detikFoto

detikHikmah

detikPop

Layanan

berbuatbaik.id

Pasang Mata

Adsmart

detikEvent

Signature Awards

Trans Snow World

Trans Studio

Bingkai.id

Ziswafctarsa.id

Flying Over Indonesia

For Your Business

rekomendit

Community Connect

Informasi

Redaksi

Pedoman Media Siber

Karir

Kotak Pos

Media Partner

Info Iklan

Privacy Policy

Disclaimer

Jaringan Media

CNN Indonesia

CNBC Indonesia

Haibunda

Insertlive

Beautynesia

Female Daily

CXO Media