Cara Hukum Pemilik Tanah Menghadapi Penyerobotan
Sentra News Day - JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat tanah kerap dianggap sebagai dokumen paling kuat dalam membuktikan kepemilikan.
Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit pemilik lahan yang harus berhadapan dengan persoalan ketika tanahnya dikuasai pihak lain tanpa izin.
Situasi ini sering menimbulkan dilema, terutama bagi masyarakat yang belum memahami jalur penyelesaian yang tersedia secara hukum.
Persoalan penyerobotan tanah umumnya bermula dari ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis, batas lahan yang tidak jelas, hingga sengketa waris.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun telah gencar mengimbau masyarakat untuk mengambil langkah proaktif.
Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Dua Jenderal dalam Pusaran Dugaan Korupsi MBG
Artikel Kompas.id
Nusron menekankan, pencegahan sengketa, terutama dengan tetangga atau mafia tanah, terletak pada tiga jurus jitu yang sederhana namun berdampak besar.
"Mereka hanya bisa bergerak kalau ada pintu yang dibukakan dari dalam. Kalau kita menutup rapat celah itu, mereka buyar dengan sendirinya,” tegas Nusron, dikutip Senin (2/3/2026).
Mulai dengan memasang patok permanen, penguatan administrasi status lahan, serta digitalisasi dan edukasi anti-mafia tanah.
Hal yang Harus Dilakukan Pemilik Sah Ketika Lahan Diserobot
1. Cek Dokumen Kepemilikan di BPN
Oleh karena itu, langkah pertama yang perlu dilakukan pemilik adalah memastikan status hukum tanah melalui pengecekan dokumen kepemilikan dan kesesuaian peta bidang di Badan Pertanahan Nasional.
Mengacu pada ketentuan pertanahan, sertifikat merupakan alat bukti yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Ketentuan ini menegaskan bahwa data fisik dan data yuridis dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya di pengadilan.
2. Mediasi Lewat Aparat Setempat
Pendekatan nonlitigasi biasanya menjadi upaya awal yang ditempuh. Pemilik dapat melakukan mediasi dengan pihak yang menguasai lahan melalui aparat setempat.
Selain lebih cepat, langkah ini juga sejalan dengan prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah yang kerap didorong dalam praktik pertanahan.
Apabila tidak tercapai kesepakatan, pemilik dapat melayangkan somasi sebagai peringatan hukum.
Somasi berfungsi sebagai pemberitahuan resmi agar pihak yang menempati lahan segera mengosongkan tanah berdasarkan bukti kepemilikan yang sah.




