BPJS Kesehatan: Belum Ada Kenaikan Iuran JKN di 2026
Sentra News Day - KABAR-PRIANGAN.COM - Beberapa waktu lalu beredar wacana tentang kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Adapun wacana kenaikan iuran atau premi ini sempat diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta pada Rabu, 25 Februari 2026.
Dilansir dari Antara, kenaikan iuran atau premi ini hanya berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas. Kenaikan ini kata Budi tidak akan berpengaruh bagi masyarakat yang termasuk Desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan ramainya kabar tentang kenaikan iuran tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan besaran nominal iuran bagi peserta JKN. “Besaran iuran yang berlaku (saat ini) masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku,” jelasnya.
Iuran yang Berlaku Saat Ini
Dimana kata Rizzky saat ini iuran bagi peserta JKN untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp42.000 per orang per bulannya. Khusus untuk kelas 3 ini, iuran sebesar Rp42.000 ini mendapatakan bantuan iuran Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, hingga yang dibayar oleh peserta JKN kelas 3 hanya Rp35.000 saja.
Prinsip Gotong Royong
JKN menurut Rizzky adalah sebagai asuransi sosial yang menganut prinsip gotong royong, sumber dana utama berasal dari iuran pesertanya. Dimana peserta JKN yang sehat membantu membiayai peserta yang sakit.
“Oleh karena itu, sustainibilitas Program JKN bergantung pada keseimbangan antara iuran peserta JKN yang masuk dengan uang yang dikeluarkan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Rizzky pun memberikan contoh untuk operasi pemasangan ring jantung, 1 pasien JKN bisa mencapai Rp150 juta. Jika seorang menabung dengan nominal uang yang sama seperti yang dibayarkan untuk iuran JKN, misal Rp35 ribu per bulan untuk kelas 3 akan dibutuhkan waktu 357 tahun untuk bisa membayar biaya operasi pemasangan ring jantung.
“Dengan adanya Program JKN, biaya operasi tersebut bisa dibayarkan dari iuran 4.285 orang peserta JKN kelas 3 lain yang sehat,” papar Rizzky. Ia juga mengatakan bahwa iuran JKN ini tidak hanya untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit tapi juga peserta yang sehat agar tetap sehat.




