Bos Properti Menyambut Positif Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Sentra News Day - JAKARTA, KOMPAS.com - Industri properti Tanah Air menghadapi tantangan administratif baru seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Aturan ini mempertegas batasan konversi lahan sawah menjadi kawasan hunian atau komersial.
Beleid ini bertujuan menjaga ketahanan pangan nasional namun berdampak langsung pada cadangan lahan (land bank) para pengembang.
Meski demikian, sejumlah bos properti dari pengembang raksasa seperti Sinarmas Land, Paramount Land, hingga Summarecon Agung menyatakan sikap kooperatif.
Mereka memandang kebijakan ini sebagai upaya klarifikasi Pemerintah untuk menata ulang tata ruang yang selama ini sering tumpang tindih.
Kejelasan Status Lahan Jadi Kunci
Sinarmas Land melalui Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), Hermawan Wijaya, menanggapi positif kehadiran Perpres tersebut.
Menurutnya, pengaturan tata ruang merupakan hal dinamis yang memang perlu ditinjau ulang secara berkala.
Bagi BSDE yang mengelola lahan seluas 5.915 hektar di BSD City, status lahan mereka relatif aman dari sengketa lahan sawah produktif.
“Kami menanggapi secara positif saja. Pengaturan tata ruang memang bisa ditinjau ulang. Lokasi yang kita miliki saat ini sudah memenuhi aturan dan SK yang ada. Di BSD sendiri, areanya dulu bukan bekas persawahan, tapi perkebunan karet,” ujar Hermawan menjawab Kompas.com, Rabu (25/2/2026).
Senada dengan Hermawan, Presiden Direktur Paramount Land, M. Nawawi, mengungkapkan, hampir semua pengembang besar di Indonesia kini telah menerima "surat cinta" dari pemerintah.
Surat tersebut berupa undangan klarifikasi mengenai status lahan yang dikuasai, terutama terkait Lahan Sawah Dilindungi dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Hampir semua developer sudah dapat surat cinta, termasuk saya. Tapi itu hal yang wajar. Pemerintah bukan mau mengambil lahan, tapi mengklarifikasi. Kenapa lahan ini belum dibangun? Ada masalah atau tidak?,” kata Nawawi.
Meski mendukung, Nawawi menyoroti adanya persoalan birokrasi dan sinkronisasi data. Selama ini, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Namun di sisi lain, Kementerian ATR/BPN memiliki dokumen Taruhan Nasional terkait konservasi. Kedua data ini sering kali tidak sinkron.
“RDTR daerah bilang ini warna coklat (boleh dibangun), tapi data pusat bilang ini hijau (konservasi). Ini yang kadang menyusahkan karena birokratif. Padahal pengembang sudah memegang izin lengkap mulai dari site plan hingga izin badan air, tapi di tengah jalan aturan berubah,” tambah Nawawi.




