Sentra News Day - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti pelaksanaan Bimbingan Teknis Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar bagi Sentra Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan secara daring, dengan fokus pada Perlindungan Varietas Tanaman, pada hari ketujuh kegiatan ini.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini berlangsung melalui Zoom Meeting pada 20 Juli 2026, setelah penyesuaian jadwal dari tanggal yang semula dijadwalkan. Kegiatan diawali dengan pembukaan, doa bersama, dan pre-test untuk mengukur pemahaman awal peserta mengenai Perlindungan Varietas Tanaman.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Peserta dari Kanwil Kemenkum Riau termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yuliana Manulang. Narasumber Nani Suwarni menjelaskan bahwa Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak yang diberikan negara kepada pemulia tanaman untuk varietas baru yang dihasilkan dari kegiatan pemuliaan, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan mendorong inovasi di sektor pertanian.
Selama sesi, peserta mendapatkan pemahaman mengenai syarat-syarat perlindungan varietas tanaman, yang meliputi kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan. Narasumber juga menjelaskan hak pemegang PVT, termasuk hak untuk produksi, distribusi, dan lisensi atas varietas yang dilindungi. Peserta juga belajar mengenai tahapan pengajuan permohonan PVT, termasuk dokumen yang diperlukan dan pentingnya pengujian karakter varietas (DUS Test).
Kegiatan ditutup dengan post-test dan evaluasi untuk menilai peningkatan pemahaman peserta. Tim Pembinaan Sentra KI dan TISC mengapresiasi partisipasi aktif peserta dan narasumber. Kanwil Kemenkum Riau berharap pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan dalam edukasi, pendampingan, dan fasilitasi perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang Perlindungan Varietas Tanaman, untuk mendukung inovasi pertanian dan daya saing produk unggulan daerah.