Batas Gaji Maksimal untuk KPR Rumah Subsidi Tahun 2026
Sumber Foto: Kompas.com
Lifestyle

Batas Gaji Maksimal untuk KPR Rumah Subsidi Tahun 2026

Sentra News Day - JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak sembarang orang berhak mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Pemerintah telah mengatur batasan penghasilan MBR yang berhak memanfaatkan fasilitas pembiayaan hunian ini.

Perbedaan batas gaji tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah membagi batas penghasilan MBR berdasarkan empat zonasi wilayah, dengan klasifikasi status tidak kawin dan kawin.

Berikut rinciannya:

Danantara Sumberdaya Indonesia Wajib Penuhi DMO dan Setor Bea Keluar

Artikel Kompas.id

Untuk zona 1 Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 8,5 juta, umum pasangan menikah Rp 10 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 10 juta.

Untuk zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 9 juta, umum pasangan menikah Rp 11 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 11 juta.

Untuk zona 3 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 10,5 juta, umum pasangan menikah Rp 12 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 12 juta.

Untuk zona 4 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 12 juta, umum pasangan menikah Rp 14 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 14 juta.

Syarat Beli Rumah Subsidi

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengaju KPR subsidi.

"Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Sid Herdi Kusuma kepada Kompas.com, dikutip Sabtu (28/02/2026).

Adapun syarat MBR membeli rumah subsidi yang dimaksud, antara lain:

Warga Negara Indonesia (WNI),

Tercatat sebagai penduduk pada satu daerah,

Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan dari pemerintah,

Orang perseorangan tidak kawin atau kawin, dan

Tidak memiliki rumah dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.

"Untuk bisa memanfaatkan rumah subsidi, MBR bisa langsung mengunduh aplikasi SIKASEP/Tapera Mobile untuk bisa memilih rumah dan memilih bank," katanya.

Daftar Harga Rumah Subsidi 2026

Harga rumah subsidi tahun 2026 tidak mengalami kenaikan dari tahun 2025. Hal ini ditegaskan oleh Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

"Untuk harga rumah KPR FLPP 2026 tidak mengalami kenaikan, masih tetap sesuai 5 zonasi wilayah," kata Heru saat dihubungi terpisah.

Adapun harga rumah subsidi diatur dalam draf Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.

Kepmen tersebut mengatur harga jual maksimal rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024. Apabila pada tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, maka harga rumah subsidi tetap mengacu pada ketentuan tahun 2024.

Dengan demikian, pada tahun 2026 harga rumah subsidi masih mengikuti harga maksimal yang berlaku sebelumnya.

Sebagai perbandingan, berikut daftar harga jual maksimal rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2026:

Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000

Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182.000.000

Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000

Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185.000.000

Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240.000.000