Sentra News Day - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh, Farhan Syamsuddin, meminta pemerintah untuk memberikan kompensasi tunai sebesar Rp1,5 miliar kepada setiap korban atau keluarga korban pelanggaran HAM berat di Aceh.
Permintaan ini disampaikan Farhan sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk membantu korban membangun kembali kehidupan mereka. Ia menyatakan bahwa kompensasi yang diusulkan adalah bentuk reparasi yang paling dibutuhkan saat ini, meskipun tidak sebanding dengan penderitaan dan kerugian yang dialami korban.
Farhan menegaskan bahwa kompensasi Rp1,5 miliar adalah harga mati dan harus diterima tanpa tawar menawar. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut dapat digunakan oleh korban atau keluarga korban untuk memenuhi kebutuhan mendesak mereka. Ia juga mengkritik mekanisme pemulihan yang ada saat ini, yang dinilai tidak memenuhi harapan dan kebutuhan korban.
Farhan menanggapi usulan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang menetapkan 557 korban pelanggaran HAM berat kepada Gubernur Aceh. Ia menganggap jumlah tersebut tidak mencerminkan total korban yang ada dan mempertanyakan akurasi data yang digunakan. Menurutnya, mekanisme yang berjalan saat ini cenderung memaksa korban untuk menerima program pemulihan yang tidak sesuai dengan keinginan mereka, yang dinilai bukan sebagai pemulihan yang sesungguhnya.