Wamen HAM: Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Anak Tidak Manusiawi
Sentra News Day - tirto.id - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto, menyebut hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak manusiawi. Menurutnya, hukuman yang paling cocok adalah hukuman penjara seumur hidup.
"Tapi hukuman seumur hidup sih yang lebih pas. Hukuman kebiri itu dari aspek hak asasi manusia, kalau tidak salah, itu juga hukuman yang tidak manusiawi. Itu bertentangan dengan Convention Against Torture," kata Mugiyanto, dalam keterangan yang Tirto kutip Kamis (26/2/2026).
Dia juga tidak menyepakati pemberian hukuman mati. Menurutnya, setiap manusia memiliki hak untuk hidup yang tidak bisa dikurangi pemenuhannya.
"Ya, karena itulah makanya kalau dalam perdebatan kuno dulu adalah eye for an eye. Kamu ngambil mata, ya matamu dihilangkan. Tapi kalau itu dilakukan, semua orang akan buta. Makanya itu bukan hukuman yang benar, bukan hukuman yang pas," ujar Mugiyanto.
Mugiyanto menyebut bahwa pemberian hukuman bukan dilakukan untuk membalas dendam, melainkan untuk memberikan efek jera kepada setiap pelaku kejahatan. Katanya, pemberian hukuman mati tidak dapat memberikan efek jera, lantaran tidak diberikannya kesempatan bagi pelaku.
"Banyak riset oleh teman-teman masyarakat sipil akademisi internasional nasional yang membuktikan bahwa hukuman mati tidak terbukti bisa mengurangi secara efektif tindak pidana yang serius, tidak terbukti. Ya, kalau pidana mati menyebabkan tidak terjadi lagi, karena dia sudah dibunuh, gimana dia mengulangi yang sama," tutur Mugiyanto.
Diketahui, hukuman kebiri di Indonesia, khusunya kebiri kimia merupakan hukuman tambahan berupa tindakan medis yang diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2022 untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Hukuman ini, bertujuan untuk menurunkan libido pelaku melalui zat kimia.
Bukan hukuman utama, kebiri kimia ini merupakan pidana tambahan, yang dilakukan dengan disertai rehabilitasi dan pemasangan alat deteksi elektronik, terutama bagi pelaku yang menyebabkan korban lebih dari satu orang.




