Menteri HAM Dukung Keadilan Restoratif untuk Kasus Pandji Pragiwaksono
Sentra News Day - PERISTIWA
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendesak Bareskrim Polri menerapkan keadilan restoratif dalam kasus Pandji Pragiwaksono, menyusul sanksi adat Toraja yang telah dijalani komika tersebut.
hak asasi manusia
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendesak Bareskrim Polri untuk mempertimbangkan penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus komika Pandji Pragiwaksono. Dorongan ini muncul setelah Pandji diketahui telah melaksanakan hukum adat Toraja terkait dugaan penghinaan terhadap suku tersebut. Pigai menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam penegakan hukum, terutama mengingat Pandji telah menerima "punishment sosial" dari masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja pada November 2025 ke Bareskrim Polri, menuduh Pandji melakukan penghinaan melalui materi stand-up comedy di platform YouTube. Materi tersebut diduga melecehkan prosesi pemakaman dan martabat suku Toraja. Laporan ini kini tengah diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Penerapan keadilan restoratif dalam kasus Pandji Pragiwaksono diharapkan dapat memberikan edukasi penting kepada publik mengenai batas-batas kebebasan berpendapat. Hal ini juga menjadi sorotan utama bagi pihak kepolisian untuk menimbang aspek hukum adat yang telah dijalani oleh Pandji Pragiwaksono.
Dorongan Menteri HAM untuk Keadilan Restoratif Kasus Pandji
Natalius Pigai, selaku Menteri HAM, secara tegas menyuarakan dukungannya agar Bareskrim Polri menerapkan keadilan restoratif dalam kasus yang menjerat Pandji Pragiwaksono. Menurut Pigai, meskipun proses hukum adalah ranah kepolisian, penegakan hukum harus dibarengi dengan hikmah kebijaksanaan. Ia menilai bahwa Pandji telah mendapatkan hukuman sosial yang signifikan akibat kasus ini.
Pigai juga berpandangan bahwa melalui pendekatan keadilan restoratif, kepolisian memiliki kesempatan untuk mengedukasi masyarakat. Edukasi ini penting terkait bagaimana menyampaikan pendapat di ruang publik tanpa harus menghina atau menuduh orang lain tanpa bukti. Ini adalah kesempatan untuk memperkuat pemahaman tentang hak asasi dan tanggung jawab.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan hak asasi atas pikiran, perasaan, dan pendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab. Hal ini berarti tidak boleh ada tindakan ad hominem atau tuduhan jahat tanpa dasar yang jelas. Dorongan keadilan restoratif ini menjadi relevan dalam konteks kasus Pandji Pragiwaksono.
ADVERTISEMENT
Kronologi Kasus dan Laporan Dugaan Penghinaan Suku Toraja
Kasus yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono ini bermula pada November 2025 ketika Aliansi Pemuda Toraja melaporkannya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja. Materi yang dipermasalahkan adalah stand-up comedy yang dibawakan Pandji dan diunggah di kanal YouTube pribadinya.
Aliansi Pemuda Toraja menilai bahwa materi komedi tunggal tersebut telah melecehkan dan menghina martabat suku Toraja. Secara spesifik, materi tersebut menyinggung prosesi pemakaman adat suku Toraja. Kejadian ini menimbulkan reaksi keras dari sebagian masyarakat Toraja.
Saat ini, laporan tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Sejumlah pihak, termasuk Pandji Pragiwaksono sendiri, telah diperiksa oleh penyidik. Selain itu, saksi dan ahli, termasuk admin akun YouTube Pandji, juga telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan Hukum Adat dan Respons Bareskrim Polri
Perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah pelaksanaan sanksi adat Toraja oleh Pandji Pragiwaksono pada Februari 2026. Pelaksanaan sanksi adat ini menjadi poin penting yang mendorong diskusi mengenai keadilan restoratif. Hal ini menunjukkan adanya upaya penyelesaian di luar jalur hukum formal.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan hasil peradilan adat tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah-langkah yang dilakukan Pandji sesuai dengan living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Proses penyidikan di Bareskrim akan berjalan beriringan dengan pertimbangan ini.
Brigjen Himawan menambahkan bahwa kepolisian akan melihat bagaimana hasil akhir dari semua pemeriksaan lanjutan. Ini termasuk evaluasi setelah Pandji melakukan sidang adat di Toraja. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dan kebijaksanaan dalam penegakan hukum.
Sumber: AntaraNews
ADVERTISEMENT




