Tingginya Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Ponorogo: Lingkungan Terdekat Jadi Penyebab Utama
KAUM perempuan masih rentan menjadi korban kekerasan. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo merilis data 59 kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak selama tahun 2025. Ironisnya, ancaman kekerasan itu muncul dari lingkungan terdekat korban.
“Mulai dari rumah, lingkungan sosial, hingga relasi personal. Data yang mencuat belum mencerminkan kondisi sesungguhnya. Banyak perempuan memilih diam karena takut, malu, atau merasa belum memiliki ruang aman untuk bercerita,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak di Dinas Sosial P3A Ponorogo Aida Fitria Miasari, Selasa (13/01/2026).
Menurut dia, kasus kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es. Hanya sebagian kecil yang terlihat, sementara sebagian besar tersembunyi. “Yang terlihat hanya sedikit, sementara yang tidak terlaporkan jumlahnya jauh lebih besar. Laporan kasus terbanyak adalah KDRT dan kekerasan seksual,” terang Aida.
Pihaknya juga menerima laporan kasus kekerasan fisik, psikis, ekonomi, berlatar belakang agama, dan siber. Aida menyebut kalangan remaja putri paling rentan mengalami kekerasan seksual dalam relasi pacaran. “Dalam banyak kasus, perempuan dipaksa menuruti keinginan pelaku atas nama cinta, termasuk permintaan mengirimkan foto atau video pribadi. Jika menolak, korban mendapat ancaman sehingga merasa tertekan,” imbuhnya.
Aida mengungkapkan bahwa perempuan merupakan kelompok rentan yang membutuhkan ruang aman agar merasa dihargai, dipercaya, dan dilindungi. Namun di sisi lain, muncul anggapan aksi kekerasan –terutama dalam rumah tangga– adalah urusan pribadi sehingga membuat banyak perempuan terpaksa menanggung penderitaan sendirian. “Ketika masyarakat memilih diam, perempuan kehilangan perlindungan. Padahal kekerasan bukan masalah pribadi, melainkan persoalan bersama,” ungkapnya.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinsos P3A aktif melakukan sosialisasi tentang hak perempuan dan kesetaraan gender. Upaya memberikan ruang aman bagi perempuan juga dengan menggandeng tokoh masyarakat untuk membangun lingkungan yang lebih peka dan berpihak pada korban. Selain itu, terbit payung hukum berupa peraturan daerah tentang pengarusutamaan gender, peraturan bupati terkait perlindungan perempuan dan anak, hingga pencegahan perkawinan anak.
“Kami memaksimalkan fugsi P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) yang memberikan layanan untuk memastikan perempuan atau penyintas kekerasan tidak menghadapi proses pemulihan sendirian,” tegas Aida.
Dia berharap keberadaan P2TP2A membuat para perempuan lebih berdaya karena berhak hidup aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan. “Perempuan itu seakan-akan lemah, tapi akan menjadi berdaya kalau dia cerdas, berpendidikan, dan bisa memimpin. Perempuan bukanlah kaum yang lemah,” tegasnya.
Aida meminta para penyintas kekerasan untuk berani bercerita di tempat-tempat yang aman, seperti layanan yang disediakan oleh Dinsos P3A Ponorogo. Dia memastikan tim P2TP2A akan mendampingi seluruh proses meskipun harus menempuh jalur hukum. “Perempuan harus berani melindungi dirinya dan mencari pertolongan. Negara dan masyarakat wajib hadir menciptakan ruang aman, agar perempuan tidak lagi dipaksa bertahan dalam ketakutan,” pungkasnya. (tim kominfo)




