Setelah 15 Tahun Terkurung, Ajan ODGJ dari Sukabumi Diterima di Sentra Phalamartha
SUKABUMI – Ajan, seorang perempuan berusia 40 tahun yang mengalami gangguan jiwa, akhirnya mendapatkan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi setelah terkurung selama 15 tahun oleh keluarganya di Kampung Cikawung, Desa Babakan Panjang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Penyerahan Ajan ke Sentra Phalamartha dilakukan setelah ia menjalani perawatan selama 13 hari di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
Operator Sistem Gender dan Anak (Opsiga) Komisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Sukabumi, Arum, menjelaskan bahwa Ajan dijemput dari rumah sakit pada Rabu, 10 September 2025. "Alhamdulillah, Ajan kemarin kita jemput dari Rumah Sakit Bunut dan langsung kita antarkan ke Sentra Phalamartha untuk mengikuti rehabilitasi," ungkap Arum.
Setelah perawatan di rumah sakit, kondisi Ajan menunjukkan perbaikan, meskipun ia belum sepenuhnya pulih. Arum menambahkan, "Kondisinya membaik, sudah ada perubahan. Namun, untuk percakapan masih ada yang tidak nyambung. Di Sentra, Ajan akan mengikuti rehabilitasi selama kurang lebih enam bulan. Jika setelah itu masih belum bisa kembali ke keluarga, ia akan tetap berada di Sentra," jelasnya.
Kisah Ajan terungkap setelah laporan dari Kepala Puskesmas Girijaya pada 23 Agustus 2025, yang menginformasikan adanya ODGJ yang telah lama dikurung. Keterbatasan biaya dan akses untuk berobat menjadi alasan keluarganya tidak membawa Ajan untuk mendapatkan perawatan yang diperlukan.
Dengan penyerahan ini, diharapkan Ajan dapat menjalani proses rehabilitasi yang memadai dan mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk pemulihannya.




