Sentra News Day - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Kebijakan ini bertujuan memperkuat sektor keuangan nasional dan meningkatkan posisi Indonesia sebagai pusat keuangan global.
Persetujuan RUU PFII diambil dalam rapat kerja Baleg DPR RI yang melibatkan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa RUU ini disetujui untuk dibahas sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Baleg DPR RI menyatakan bahwa pembahasan RUU PFII memenuhi unsur “keadaan tertentu” berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bob Hasan menjelaskan bahwa pengajuan RUU ini terkait dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengharuskan pembentukan regulasi PFII dalam waktu tiga bulan setelah diundangkan.
Pemerintah mengidentifikasi lima tujuan utama dari pembentukan PFII, yang mencakup peningkatan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, mendorong inovasi di sektor keuangan, menarik investasi dari dalam dan luar negeri, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, dan memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional. Keberadaan RUU ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pengembangan pusat keuangan internasional di Indonesia.