PT AGM dan Warga Suato Tatakan Temukan Solusi Sengketa Lingkungan
Rantau (ANTARA) - Penyelesaian persoalan lingkungan dan sosial antara masyarakat Desa Suato Tatakan, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan perusahaan tambang batubara PT Antang Gunung Meratus (AGM) mulai menemukan titik terang.
Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah mengatakan, pihak PT AGM menunjukkan komitmen memperbaiki tata kelola lingkungan dan perusahaan mengakui adanya dampak aktivitas tambang yang memengaruhi kualitas hidup masyarakat sekitar.
"Saya tekankan agar tata kelola lingkungan dilakukan berkelanjutan, bukan hanya ketika ada keluhan," ujarnya di Rantau, Kabupaten Tapin, Selasa.
Terkait tuntutan ganti rugi lahan, ucap Riduan, PT AGM agar segera mencari solusi konkrit dengan melibatkan masyarakat serta melaporkan hasilnya ke manajemen pusat. Namun urusan teknis harga tetap menjadi ranah perusahaan dan warga.
Ia menambahkan DPRD Tapin akan menjadwalkan RDP lanjutan dengan melibatkan masyarakat, PT AGM, dan dinas terkait guna merumuskan kesepakatan bersama.
"Dengan agenda utamanya, memastikan keberlangsungan usaha tambang tanpa merugikan warga Desa Suato Tatakan." Kata Riduan.
Sementara itu, Deputy Site Manager PT AGM Abdurahman menegaskan perusahaan berbenah dengan beberapa langkah yang dijalankan antara lain pembangunan delapan kolam sedimentasi, penanaman 526 pohon di jalur hauling, hingga peningkatan frekuensi penyiraman jalan untuk menekan debu.
Selain itu, kata dia, perusahaan menambah tanggul jalan hauling sejauh 5,6 kilometer guna mencegah limpasan air ke lahan pertanian warga.




