Presiden Prabowo Diharapkan Terima Hasil Sidang PGI untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia
Sumber Foto: YLBHI
Hukum

Presiden Prabowo Diharapkan Terima Hasil Sidang PGI untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia

Siaran Pers

No. : SP/01/LBH-PM/02/II/2026

“Presiden Prabowo Wajib Menerima Hasil Sidang MPL Perseketuan Gereja-Gereja di Indonesia Sebagai Bentuk Penghormatan, Pemenuhan, Perlindungan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia”

Bahwa dalam Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI) Tahun 2026 yang digelar di Merauke sejak tanggal 30 Januari hingga 2 Februari 2026 secara resmi telah ditutup. Sidang tersebut dihadiri oleh utusan 105 Gereja anggota, 30 PGI Wilayah dari seluruh Indonesia, Lembaga-lembaga oikumene dan Lembaga-lembaga Miitra PGI serta beberapa pejabat Papua Selatan. Dalam sidang tersebut kemudian menetapkan 3 sikap PGI yang kemudian dideklarasikan bersama yaitu bahwa Gereja-gereja di Indonesia mendukung masyarakat adat yang menolak Proyek Strategis Nasional di Tanah Papua, yang kedua adalah Gereja-gereja di Indonesia menolak militerisme dan otoritarianisme di Indonesia serta yang ke tiga adalah mendorong penghargaaan terhadap demokrasi dan hak asasi manusia

LBH Papua Merauke yang selama ini mendampingi dan mengadvokasi masyarakat adat korban PSN Merauke tentunya menyambut baik deklarasi PGI tersebut karena sudah saatya Gereja hadir bagi mereka yang menjadi korban tidakadilan kebijakan pemerintah. Sikap berani PGI wajib didukung karena deklarasi tersebut berangkat dari fakta-fakta pelanggaran Hukum dan HAM yang terjadi dan LBH Papua Merauke sedang mengadvokasi hal tersebut baik di tingkat Litigasi maupun Non Litigasi serta berkampanye dan mengaupdate situasi yang terjadi.

Berdadarkan temuan LBH Papua Merauke bahwa PSN Merauke dilaksanakan tanpa adanya konsultasi bermakna atau yang dikenal sebagai FPIC (Free Prior Informed Consent) yang wajib dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan kepada masyarakat adat terdampak di Merauke, fakta ini terjadi kepada masyarakat adat di kampung wanam distrik Ilwayab dan yang menjadi korban langsung yaitu marga Moiwend Basik-basik, Gebze dan beberapa marga lainya. Ditempat yang berbeda dengan perusahan yang berbeda juga terjadi hal yang sama yaitu di kampung Honggari dan Dumande Distrik Malind dimana kami temukan tidak terjadinya FPIC (Free Prior Informed Consent )

Berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM RI terkait PSN merauke sejak tahun 2024- 2025, ditemukan berbagai pelanggaran HAM antara lain: diabaikannya prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC), tidak diakuinya hak-hak ulayat masyarakat adat, berkurangnya ruang hidup dan sumber kehidupan masyarakat adat, penggusuran paksa atas lahan masyarakat adat, kerusakan lingkungan dan budaya lokal, keterlibatan aparat keamanan dalam pelaksanaan PSN Merauke di Wanam.

LBH Papua Merauke menilai bahwa apa yang terjadi kepada masyarakat Adat di Wanam diduga kuat melanggar pasal 385 ayat 1 KUHP. Selanjutnya LBH Papua Merauke menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat termasuk masyarakat adat wanam yang didalamnya terdapat marga Moyuwend, Kahol, Basik-basik, Balagaize dan Gebze diakui dalam Konstitusi 1945 Pasal 18B ayat 2 dan juga UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pasal 43 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta putusan Mahkama Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa Hutan Adat adalah bukan hutan Negara.

. Dengan melihat fakta dan persitiwa yang terjadi serta mencermati Pernyataan Sikap PGI melalui Sidang MPL maka kami LBH Papua Merauke bersama Solidaritas Merauke menegaskan :

Narahubung : Teddy Wakum (LBH Papua Merauke)