Sentra News Day - Polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) yang melompat dari kos di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Dua PRT berinisial R dan D melompat dari lantai empat sebuah kos-kosan pada Rabu malam, 22 April 2026. Akibat insiden tersebut, D meninggal dunia, sementara R mengalami patah tulang. Penyelidikan awal mengindikasikan bahwa tindakan nekat ini disebabkan oleh ketidakbetahan mereka bekerja di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y kini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Tersangka T dan WA ditahan sejak 29 April 2026, sedangkan tersangka AV menyusul pada 5 Mei 2026. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik telah mengumpulkan barang bukti berupa dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, serta hasil visum et repertum dan autopsi. Para tersangka disangkakan berdasarkan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, pihak penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan dan perlindungan bagi saksi korban.