Peserta PBI BPJS Kesehatan Tetap Bisa Berobat Meski Dinonaktifkan
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menjamin peserta BPJS Kesehatan untuk segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tetap bisa mengakses pengobatan meski kepesertaannya dinonaktifkan.
Dari laporan Kementerian Sosial (Kemensos), ada sekitar 11 juta peserta penerima bantuan iuran atau PBI program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dinonaktifkan karena pemutakhiran data untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Sementara di sisi lain, penonaktifan tersebut sangat disesalkan masyarakat, terutama yang terdampak karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Alhasil, pasien yang mestinya mendapat pelayanan menjadi kehilangan akses pengobatan secara mendadak.
Kendati demikian, pemerintah menyampaikan, masyarakat yang merasa belum mampu untuk membayar pengobatan dapat melakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali asuransi kesehatan PBI.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah bakal bertanggung jawab atas urusan administrasi pasien BPJS Kesehatan PBI JKN yang dinonaktifkan.
"Jadi menurut saya ya rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien. Itu dulu etikanya. Ditangani dulu setelah itu, uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab," jelas Gus Ipul saat diwawancarai di kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Tegasnya, rumah sakit dilarang menolak pasien walaupun status BPJS Kesehatan-nya sedang tak aktif.
"Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya dicoret, ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya)," kata Gus Ipul.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Skrining kesehatan BPJS membantu Anda mendeteksi risiko penyakit sejak dini, cukup melalui aplikasi atau di fasilitas kesehatan terdekat.
Reaktivasi
Untuk pasien penyakit kronis yang membutuhkan pelayanan seperti pasien cuci darah, pihak rumah sakit sebenarnya bisa langsung mengaktifkan kembali kepesertaannya.
"Bisa, BPJS bisa diaktifkan, BPJS sudah tahu itu. Yang seingat saya kita sudah koordinasi ya sejak tahun lalu ini. Jadi, untuk yang penyakit-penyakit seperti itu bisa direaktivasi dengan cepat," kata Gus Ipul.
Karena itu, pihak rumah sakit, baik pemerintah atau swasta, dilarang keras menolak pasien dalam keadaan darurat atau mendahulukan urusan administratif.
Meski penonaktifan kepesertaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusannya sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026, Gus Ipul berharap keluarga desil 1-4 tetap mendapat pelayanan.
"Jadi, kami harapkan ya rumah sakit itu kalau ada orang ya atau pasien, jangan ditanya bisa bayar apa tidak, kalau dia sudah pasien, tangani saja dulu. Nanti ditanggung oleh pemerintah selama dia memang dari keluarga desil 1, 2, 3, 4," tegas dia.
Peringatan BPJS




