Sentra News Day - RRI.CO.ID, Singaraja – Perlindungan anak dari kekerasan seksual tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Hal ini disampaikan akademisi hukum, I Nyoman Gede Remaja. Ia menjelaskan bahwa saat ini terjadi pergeseran paradigma dalam hukum, di mana anak tidak lagi hanya diposisikan sebagai saksi, melainkan sebagai individu rentan yang harus mendapatkan perlindungan maksimal.
“Pendekatan hukum sekarang lebih menekankan pada pemulihan korban, baik secara psikologis, sosial, maupun fisik,” ucapnya.
Dalam praktiknya, proses penanganan kasus anak juga dilakukan secara lebih humanis dan ramah anak. Misalnya dengan penyediaan ruang pemeriksaan khusus, pendampingan orang tua, serta pendekatan komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi anak.
Selain itu, edukasi sejak dini dinilai menjadi langkah penting dalam pencegahan. Pendidikan seksual yang tepat perlu diberikan oleh orang tua agar anak tidak mendapatkan informasi yang keliru dari lingkungan atau internet.
“Kalau orang tua tidak memberikan pemahaman sejak dini, anak bisa mendapatkan informasi yang salah dari luar, terutama dari media digital yang saat ini sangat mudah diakses,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di lingkungan sosial maupun dunia digital, mengingat interaksi online kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Dengan kolaborasi antara keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan upaya perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif dan mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kita harus hadir untuk memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat,” katanya.